Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG40409305

Rincian Aduan

LGIG40409305

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
28 May 2020
0 ditandai
assalamualaikum pak saya hanya menginkan keadilan hukum saya adalaj mantan PNS di PEMDA PURBALINGGA yg telah di berhentiksn dengan tidak hormat oleh bupati purbali gga pada tahun 2003 karena kasus penipuan dan saya sempat menjalani hukuman pidana selama 5 bulan tetapi tetangga saya PBS pada POLRES PURBALIBGGA telah melakukan tindak pidana penipuan dan sempat menjalani pidana selama sekitar 1 th...tetapi orang tetsebut tetap menjadi PNS di POLRES PURBALINGGA. saya mohon kasus orang tersebut di buka dan di telusuri kembali saya hanya mengibginkan keadilan pak saya yg nota bene melakukan tindak penipuan sebesar 5 juta dan telah menjalani hukuman penjara 5 bulan mendapat sangsi DI VERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT DARI PNS sedangkan oknum tersebut melakukan tindak pidana penipuan dg kerugian ratusan juta dan telah mebjalani hikuman pidana kurang lebih 1 th...sampai saat ini masih menjadi PNS di POLRES PURBALIBGGA

Disposisi

Kamis, 28 Mei 2020 - 10:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Kamis, 28 Mei 2020 - 17:27 WIB

Kabupaten Purbalingga

Progress

Senin, 08 Juni 2020 - 12:49 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1260 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terakit
 

Selesai

Selasa, 16 Juni 2020 - 13:47 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Admin BKPPD :

Wa'alaikum salam wr.wb

Terima kasih atas infoemasi yang Saudara sampaikan kepada kami

Pada prinsipnya,kami ikut prihatin atas kejadian tersebut dan kamipun sangat memahami terkait keinginan Saudara untuk mencari keadilan mengenai masalah kepegawaian Saudara. Namun demikian pada waktu itu kenapa Saudara tidak menggunakan hak dan kesempatN yang ada untuk mengajukan keberatan atau banding ataupun upaya hukum.Perlu kami sampaikan bahwa permasalahan kepegawaian tersebut sudah cukup lama sekitar 17th,sehingga kami mengalami kesulitan untuk melacak data,mempelajari dan menganalisa proses penjatuhan hukuman disiplin Saudra. Untuk itu,seandainya Saudara akan melangkh lebih juh mohon untuk dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kanreg I BKN Yogyakarta

 

yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1260