Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG40242261
Rincian Aduan
LGIG40242261
Selesai
Public
Pak @Ganjar pranowo mohon maaf jika koment saya melenceng dari postingan... Saya ingin menanyakan apakah dijawa tengah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pembayarannya beda-beda disetiap desa...? Apakah ada pembatasan jumlah nominal harga untuk setiap sertifikatnya atau dibebaskan kepada desa mau dihargai berapa...?
Disposisi
Senin, 04 Maret 2019 - 13:58 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Minggu, 17 Maret 2019 - 18:46 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan saudara
Selesai
Minggu, 17 Maret 2019 - 18:48 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
berdasarkan kesepakatan desa dengan warga tetapi perlu kami sampaikan untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri terimakasih....