Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG40242261

Rincian Aduan

LGIG40242261

Selesai Public
01 Mar 2019
0 ditandai
Pak @Ganjar pranowo mohon maaf jika koment saya melenceng dari postingan... Saya ingin menanyakan apakah dijawa tengah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pembayarannya beda-beda disetiap desa...? Apakah ada pembatasan jumlah nominal harga untuk setiap sertifikatnya atau dibebaskan kepada desa mau dihargai berapa...?

Disposisi

Senin, 04 Maret 2019 - 13:58 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Minggu, 17 Maret 2019 - 18:46 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pertanyaan saudara

Selesai

Minggu, 17 Maret 2019 - 18:48 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

berdasarkan kesepakatan desa dengan warga tetapi perlu kami sampaikan untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri terimakasih....