Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG39370410
KABUPATEN KENDAL, 26 Dec 2019
Pak tlg usut siapa dibalik kasus di di kampung saya, kp.citran kaliwungu kendal. Banyak kampung2 di daerah kaliwungu yg warga nya sudah membayar pajak tanah bagungan tepat waktu krna dr kelurahan ada yg narik uang pajak termasuk di kmpung saya. Tapi kmren kita dpt info kalo pajak warga tdk dibyr kan sesuai dg semestinya. Ada yg sampe 3 th-5th, setelah di cek di bank ternyta benar bahkan bpk saya sudah membawa bukti byr pajak dari th 2015. Warga banyak yang tanya ke kelurahan tapi mereka blg tidak tahu. Siapa yang bertanggung jawab? Al hasil warga harus bayar lagi ke bank jateng. Saya sudah komen masalah ini di ig bpk postingan sebelumnya, tp tdk dapat respon. Mohon kali ini semoga bpk bisa lihat dan segera usut kasus ini. Kasihan para warga, @ganjar_pranowo terimakasih
Disposisi
Jumat, 27 Desember 2019 - 10:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 31 Desember 2019 - 14:50 WIB
Kabupaten Kendal
Jawaban dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal :
1.Bilamana SPPT PBB saudara masih ada tunggakan, padahal saudara sudah membayar melalui oknum perangkat desa.Langkah langkah yang sebaiknya saudara lakukan :
a. Tagih pembayaran saudara kepada oknum perangkat desa tersebut beserta dendanya (2% per bulan secara komulatif).
b. Apabila oknum tersebut tidak mau membayar uang pajak saudara, laporkan secara tertulis disertai bukti cukup:
Surat dapat dikirim :
kepada Bupati Kendal
Cq. Kepala Badan Keuangan DaerahKabupaten Kendal.
alamat Jl Soekarno Hatta No 193 Kendal
c. Berdasarkan Laporan Saudara maka Badan Keuangan Daerah akan melaksanakan penagihan dan pemeriksaan bersama Inspektorat kepada yang bersangkutan.
2. Apabila Keterangan ini belum jelas silahkan mendatangi Unit Pelayanan Pajak Badan Keuangan Daerah Kab. Kendal ( Gedung A Lantai II Setda Kab. Kendal).
Demikian dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Bakeuda Kab. Kendal.
Selesai
Rabu, 15 Juli 2020 - 14:30 WIB
Kabupaten Kendal
Jawaban dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal :
1.Bilamana SPPT PBB saudara masih ada tunggakan, padahal saudara sudah membayar melalui oknum perangkat desa.Langkah langkah yang sebaiknya saudara lakukan :
a. Tagih pembayaran saudara kepada oknum perangkat desa tersebut beserta dendanya (2% per bulan secara komulatif).
b. Apabila oknum tersebut tidak mau membayar uang pajak saudara, laporkan secara tertulis disertai bukti cukup:
Surat dapat dikirim :
kepada Bupati Kendal
Cq. Kepala Badan Keuangan DaerahKabupaten Kendal.
alamat Jl Soekarno Hatta No 193 Kendal
c. Berdasarkan Laporan Saudara maka Badan Keuangan Daerah akan melaksanakan penagihan dan pemeriksaan bersama Inspektorat kepada yang bersangkutan.
2. Apabila Keterangan ini belum jelas silahkan mendatangi Unit Pelayanan Pajak Badan Keuangan Daerah Kab. Kendal ( Gedung A Lantai II Setda Kab. Kendal).
Demikian dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Bakeuda Kab. Kendal.