Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG37637573

Rincian Aduan

LGIG37637573

Verifikasi Public
28 May 2020
0 ditandai
@laporgub.jtg kalau dulu penerima BPNT tapi sudah di kembalikan . bisa dapat blt tidak ??

Disposisi

Kamis, 28 Mei 2020 - 12:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Jumat, 05 Juni 2020 - 08:10 WIB

DINAS SOSIAL

Dapat diajukan lagi melalui Desa/Kelurahan. Denga Pengantar RT RW