Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG36670722

Rincian Aduan

LGIG36670722

Selesai Public
KABUPATEN PATI
15 Jun 2020
0 ditandai
Terus mslh bst 2 Itu apakah sudah cair pak Kata pak lurahnya bst perluasan tidak melalui kelurahan pak lokasi : Pati pak Juwana Doropayung

Disposisi

Senin, 15 Juni 2020 - 08:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Senin, 15 Juni 2020 - 09:29 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait. 

Selesai

Rabu, 24 Juni 2020 - 14:14 WIB

Kabupaten Pati

Berikut jawaban dari Pemerintah Desa Doropayung Kecamatan Juwana melalui surat nomor 474.4/02/VI/2020 tanggal 20 Juni 2020. Bersama ini kami sampaikan klarifikasi  sebagai berikut :
  1. Bantuan Sosial Tunai ( BST0 ada dua jenis yaitu BST himbara (himpunan bank negara) dan Bantuan Sosial Tunai ( BST) perluasan.
  2. kedua bantuan tersebut BNBA dari Dinas Sosial berupa uang Rp. 600.000,- selama tiga kali tahapan dan langsung masuk rekening penerima manfaat yang terdiri dari himpunan Bank Negara yaitu, BNI, BRI, Mandiri. 
  3. yang menerima manfaat BST baik BST himbara maupun BST perluasan pencairannya tidak melalui kelurahan/Desa , tetapi langsung diterima melalui rekening  yang ditransfer kepada penerima manfaat dari Dinas Sosial bukan dari Dana Desa. 
  4. Pemerintah Desa dapat iinformasi data penerima manfaat dari operator SIKS-NG yang dikirim dari Dinas Sosial yang dicetak dan tidak bisa merubah /menambahani yang ditempelkan di papan pengumuman dan disampaikan kepada masyarakat di Desanya. 
Demikian terima kasih.