Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG36540549
Rincian Aduan
LGIG36540549
Selesai
Public
Maaf pak, @ganjar_pranowo saya cuma mau tanya apakah membuat sertivikat tanah massal itu berbayar pak? Dan semisal berbayar,kira2 brp y pak? Kalau bayarnya tdk sesuai dgn semestinya saya lapor sama siapa pak? Terima kasih bapakku pak ganjar
Disposisi
Senin, 05 Agustus 2019 - 11:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 05 Agustus 2019 - 19:29 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Senin, 05 Agustus 2019 - 19:32 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan sodara jadi untuk Program PTSL tidaklah murni gratis karena ada biaya2 yg menjadi beban masyarakat untuk jelasnya dpt kami sampaikan sbb untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih