Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG36540549

Rincian Aduan

LGIG36540549

Selesai Public
03 Aug 2019
0 ditandai
Maaf pak, @ganjar_pranowo saya cuma mau tanya apakah membuat sertivikat tanah massal itu berbayar pak? Dan semisal berbayar,kira2 brp y pak? Kalau bayarnya tdk sesuai dgn semestinya saya lapor sama siapa pak? Terima kasih bapakku pak ganjar

Disposisi

Senin, 05 Agustus 2019 - 11:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 05 Agustus 2019 - 19:29 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Senin, 05 Agustus 2019 - 19:32 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pertanyaan sodara jadi untuk Program PTSL tidaklah murni gratis karena ada biaya2 yg menjadi beban masyarakat untuk jelasnya dpt kami sampaikan sbb untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih