Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG36177157

Rincian Aduan

LGIG36177157

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
19 Jan 2019
0 ditandai
Pa gubernur saya wrga ds kebanggan moga pemalang.mau mengajukan usul'seumpama ada lwongan pkerjaan yg kaitanya dgn pemerintahan desa'kl bs yg d utamakan yg ngabdi di desa itu dulu ...cnth kcil RT...karna rt bgamapun'sbagai ujung tombak utk mngsukseskan program.baik pusat maupun daerah'tp yg sy syngkan ko..sngat jauh perbdaan tunjangan dngan perangkat dsa..sdngkan saya jd RT mlalui voting....tlng pak gubernur

Disposisi

Selasa, 29 Januari 2019 - 15:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Selasa, 29 Januari 2019 - 21:55 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 30 Januari 2019 - 09:23 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..

Selesai

Rabu, 30 Januari 2019 - 09:55 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah dijawab