Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG36177157
Rincian Aduan
LGIG36177157
Selesai
Public
Pa gubernur saya wrga ds kebanggan moga pemalang.mau mengajukan usul'seumpama ada lwongan pkerjaan yg kaitanya dgn pemerintahan desa'kl bs yg d utamakan yg ngabdi di desa itu dulu ...cnth kcil RT...karna rt bgamapun'sbagai ujung tombak utk mngsukseskan program.baik pusat maupun daerah'tp yg sy syngkan ko..sngat jauh perbdaan tunjangan dngan perangkat dsa..sdngkan saya jd RT mlalui voting....tlng pak gubernur
Disposisi
Selasa, 29 Januari 2019 - 15:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Selasa, 29 Januari 2019 - 21:55 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 30 Januari 2019 - 09:23 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
Selesai
Rabu, 30 Januari 2019 - 09:55 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah dijawab