Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG35183787
18 May 2020
Assalamu'alaikum pak. Maaf, ijin bertanya terkait dg aplikasi lapor gubernur. Jadi gini pak, masyarakat kita itu kan bermacam² tingkat SDM nya. Terkadang ada masyarakat yg tdk mau bertanya dg lembaga tertentu, tapi langsung lapor di aplikasi lapgub ini dg harapan permasalahan tersebut segera terselesaikan. Nah kebetulan membawa nama salah satu lembaga pemerintahan, ternyata laporan itu ada karena kurangnya sosialisasi dr lembaga pemerintahan tersebut. Masyarakat tidak paham tentang bagaimana kinerja lembaga pemerintahan. Krn masyarakat inginnya diayomi. Kemudian si pelapor dimintai klarifikasi oleh pihak lembaga tersebut. Nah apakah si pelapor dapat di seret ke meja hijau pak? Apakah ada payung hukum untuk sipelapor? Apakah sipelapor dapat dilaporkan dg tuduhan pencemaran nama baik?
Disposisi
Senin, 18 Mei 2020 - 06:55 WIB
Admin Gubernuran
Progress
Rabu, 27 Mei 2020 - 07:42 WIB
BIRO HUKUM
Selesai
Rabu, 27 Mei 2020 - 07:42 WIB
BIRO HUKUM
Verifikasi
Rabu, 27 Mei 2020 - 08:10 WIB
BIRO HUKUM