Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG35183787
Rincian Aduan
LGIG35183787
Selesai
Public
Assalamu'alaikum pak.
Maaf, ijin bertanya terkait dg aplikasi lapor gubernur.
Jadi gini pak, masyarakat kita itu kan bermacam² tingkat SDM nya.
Terkadang ada masyarakat yg tdk mau bertanya dg lembaga tertentu, tapi langsung lapor di aplikasi lapgub ini dg harapan permasalahan tersebut segera terselesaikan.
Nah kebetulan membawa nama salah satu lembaga pemerintahan, ternyata laporan itu ada karena kurangnya sosialisasi dr lembaga pemerintahan tersebut.
Masyarakat tidak paham tentang bagaimana kinerja lembaga pemerintahan. Krn masyarakat inginnya diayomi.
Kemudian si pelapor dimintai klarifikasi oleh pihak lembaga tersebut.
Nah apakah si pelapor dapat di seret ke meja hijau pak?
Apakah ada payung hukum untuk sipelapor?
Apakah sipelapor dapat dilaporkan dg tuduhan pencemaran nama baik?
Disposisi
Senin, 18 Mei 2020 - 06:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO HUKUM
Progress
Rabu, 27 Mei 2020 - 07:42 WIBBIRO HUKUM
Wa alaikumsalam.
Dalam hukum pidana dikenal delik aduan sebagaimana diatur dalam pasal 72-75 KUHP dan terdapat teori hukum pidana menjelaskan bahwa seseorang yang berbuat dengan sengaja itu harus dikehendaki apa yang diperbuat dan harus diketahui pula atas apa yang diperbuat,
Mengingat lembaga pemerintah merupakan badan hukum yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melindungi masyarakat sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka terkait permasalahan aduan masyarakat terkait kinerja lembaga pemerintah dapat ditindaklanjuti dengan memberikan informasi, transparansi dan sosialisasi dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Bahwa media LaporGub merupakan sarana pengawasan masyarakat untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Setiap aduan yang diterima akan dilakukan penelusuran dan klarifikasi serta tindak lanjut berdasarkan bukti yang diberikan.
Oleh karena itu, setiap penyampaian pengaduan agar didukung dengan bukti berupa data dan informasi yang jelas dan lengkap agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Selesai
Rabu, 27 Mei 2020 - 07:42 WIBBIRO HUKUM
Wa alaikumsalam.
Dalam hukum pidana dikenal delik aduan sebagaimana diatur dalam pasal 72-75 KUHP dan terdapat teori hukum pidana menjelaskan bahwa seseorang yang berbuat dengan sengaja itu harus dikehendaki apa yang diperbuat dan harus diketahui pula atas apa yang diperbuat,
Mengingat lembaga pemerintah merupakan badan hukum yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melindungi masyarakat sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka terkait permasalahan aduan masyarakat terkait kinerja lembaga pemerintah dapat ditindaklanjuti dengan memberikan informasi, transparansi dan sosialisasi dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Bahwa media LaporGub merupakan sarana pengawasan masyarakat untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Setiap aduan yang diterima akan dilakukan penelusuran dan klarifikasi serta tindak lanjut berdasarkan bukti yang diberikan.
Oleh karena itu, setiap penyampaian pengaduan agar didukung dengan bukti berupa data dan informasi yang jelas dan lengkap agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Verifikasi
Rabu, 27 Mei 2020 - 08:10 WIBBIRO HUKUM
Wa alaikumsalam.
Dalam hukum pidana dikenal delik aduan sebagaimana diatur dalam pasal 72-75 KUHP dan terdapat teori hukum pidana menjelaskan bahwa seseorang yang berbuat dengan sengaja itu harus dikehendaki apa yang diperbuat dan harus diketahui pula atas apa yang diperbuat,
Mengingat lembaga pemerintah merupakan badan hukum yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melindungi masyarakat sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka terkait permasalahan aduan masyarakat terkait kinerja lembaga pemerintah dapat ditindaklanjuti dengan memberikan informasi, transparansi dan sosialisasi dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Bahwa media LaporGub merupakan sarana pengawasan masyarakat untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Setiap aduan yang diterima akan dilakukan penelusuran dan klarifikasi serta tindak lanjut berdasarkan bukti yang diberikan.
Oleh karena itu, setiap penyampaian pengaduan agar didukung dengan bukti berupa data dan informasi yang jelas dan lengkap agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.