Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG32652330
Rincian Aduan
LGIG32652330
Disposisi
Selasa, 14 April 2020 - 10:19 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 15 April 2020 - 08:54 WIBKabupaten Purbalingga
Progress
Kamis, 16 April 2020 - 20:20 WIBKabupaten Purbalingga
Selesai
Jumat, 17 April 2020 - 20:05 WIBKabupaten Purbalingga
1. Ikuti himbauan Pemerintah, selalu memakai masker setiap hari kepada masyarakat pada saat keluar rumah, hindari kerumunan massa (social distancyng) dan jaga jarak minimal 1 m, isolasi mandiri selama 14 hari bagi pemudik dari luar daerah (luar kota) dan termasuk masyarakat yang bepergian dari dan keluar luar kota.
2. Penambangan Gol.C di desa Lamuk kec Kejobong, Kamis 16 April 2020 Satreskrim polres Purbalingga telah mengambil tindakan, kegiatan penambangan dihentikan, karena belum memiliki surat ijin.
3. Penambangan Gol.C desa Krenceng kec Kejobong, Pemdes Krenceng memfasilitasi musyawarah antara pihak penambang dengan warga masyarakat. Pihak penambang sepakat menghentikan kegiatan penambangan, karena belum memiliki surat ijin.
yang disampaikan melalui