Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG32652330

Rincian Aduan

LGIG32652330

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
13 Apr 2020
0 ditandai
Bpk gubernur yg terhormat Disituasi masyarakat cemas melawan covid 19 dg slalu waspada slalu menjalankan himbauan2 dri pemerintah. Disini petani dukuh siduda desa lamuk kec. Kejobong kab. Purbalingga dobel kecemasan. Kecemasan pertama tentang corona. Kecemasa kedua yaitu lahan pertanian kami rusak oleh kegiatan galian c, baik lahan kami utk sekedar lewat truk serta alat berat dan juga lahan kami digali. Yg lebih bikin kami menangis pedih kegiatan tersebut tdk sepengetahuan kami. Kami dah coba bicara dg pelaku galian c tpi tak dihiraukan. Pemerintah desa mencoba berbicara didampingi babinsa dan babinkabtimas juga tak membuahkan hasil. Dah satu minggu ini usia galian c, akhirnya langkah kami dah melapor ke polres purbalingga dg membawa surat pengaduan dan SPPT, tpi sampe detik ini aktifitas galian c masih beroperasi. malah makin banyak truk2 pengangkutnya. Kemana lagikah kami mengadu utk mempertahankan lahan/tanah kami. Bpk gubernur kami mohon bantu kami.

Disposisi

Selasa, 14 April 2020 - 10:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Rabu, 15 April 2020 - 08:54 WIB

Kabupaten Purbalingga

Progress

Kamis, 16 April 2020 - 20:20 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporanya sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/871 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait

Selesai

Jumat, 17 April 2020 - 20:05 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut ini kami teruskan tanggapan dari  Admin Kecamatan Kejobong

1. Ikuti himbauan Pemerintah, selalu memakai masker setiap hari kepada masyarakat pada saat keluar rumah, hindari kerumunan massa (social distancyng) dan jaga jarak minimal 1 m, isolasi mandiri selama 14 hari bagi pemudik dari luar daerah (luar kota) dan termasuk masyarakat yang bepergian dari dan keluar luar kota.

2. Penambangan Gol.C di desa Lamuk kec Kejobong, Kamis 16 April  2020 Satreskrim polres Purbalingga telah mengambil tindakan, kegiatan penambangan dihentikan, karena belum memiliki surat ijin.
3. Penambangan Gol.C desa Krenceng kec Kejobong, Pemdes Krenceng memfasilitasi musyawarah antara pihak penambang dengan warga masyarakat. Pihak penambang sepakat menghentikan kegiatan penambangan, karena belum memiliki surat ijin.

yang disampaikan melalui 

https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/871