Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG32426778
21 Apr 2020
Asalamualaikum wr.wb Bapak Gubernur selamat malam..mohon maaf bapak,saya mau bertanya tentang tarif pembayaran listrik pak. Saya pengguna listrik 900 kwh pak..yang menurut pemerintah ada potongan biaya 50% untuk 3 bulan ke depan,terhitung bulan April.Tapi saya tetap ditarik pembayaran full pak,tidak ada potongan.mohon penjelasan nya pak..
Disposisi
Rabu, 22 April 2020 - 08:09 WIB
Admin Gubernuran
Selesai
Rabu, 22 April 2020 - 09:34 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Sesuai kebijakan dari Pemerintah, masa bayar 50% berlaku selama 3 (tiga) bulan untuk pelanggan listrik subsidi dengan daya 900 VA.
Untuk mengetahui apakah pelanggan listrik mendapat subsidi atau tidak bisa dilihat di struk pembayaran, apabila daya yang tercantum R1 900 VA berarti mendapat subsidi tetapi kalau kode daya yang tercantum R1M 900 VA berarti tidak mendapat subsidi atau potongan.
Perlu dipahami bahwa dasar pemberian subsidi didasarkan pada Basis Data Terpadu TNP2K yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang setiap periode tertentu akan diperbaharui datanya berdasarkan usulan atau perubahan data dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Sampaikan saja ke kepala desa atau kelurahan kalau sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sekarang agar bisa diusulkan ke BDT TNP2K.
Demikian penjelasan kami, terima kasih
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL