Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG31569106
Rincian Aduan
LGIG31569106
Selesai
Public
Pak ganjar assalamu'alaikum Wr. Wb. pak maaf mohon solusinya pak saya warga jatilaba Margasari mau minta kebijakannya tentang masalah udara yang tercemar karna pembuangan limbah mohon tindakannya warga merasa tidak nyaman karna tidak bagus untuk kesehatan pak mohon responnya Pak ganjar pranowo pak gub kulo matur suwun pak wassalamualaikum Wr Wb
Disposisi
Selasa, 07 Januari 2020 - 09:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Jumat, 10 Januari 2020 - 08:26 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
terima kasih, laporan kami terima
Progress
Kamis, 23 Januari 2020 - 14:41 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Telah kami lakukan verifikasi lapangan pada tanggal 16 – 17 September 2019 dengan hasil yang kami sampaikan kepada Bupati Tegal melalui Surat Kepala Dinas LHK Prov. Jateng No. 522/2635 tanggal 8 Oktober 2019 hal Hasil Tindak Lanjut Verifikasi Lapangan
Saat ini Bupati Tegal telah berkirim surat kepada Menteri LHK dengan No. 530/01.04/205 tanggal 14 Januari 2020 perihal Penanganan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi untuk bahan bakar tungku (tobong) pembakaran batu gamping di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal,
mengingat bahwa ijin pemanfaatan limbah B3 dikeluarkan oleh Menteri.
Selesai
Kamis, 23 Januari 2020 - 14:41 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
terima kasih