Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG31569106

Rincian Aduan

LGIG31569106

Selesai Public
06 Jan 2020
0 ditandai
Pak ganjar assalamu'alaikum Wr. Wb. pak maaf mohon solusinya pak saya warga jatilaba Margasari mau minta kebijakannya tentang masalah udara yang tercemar karna pembuangan limbah mohon tindakannya warga merasa tidak nyaman karna tidak bagus untuk kesehatan pak mohon responnya Pak ganjar pranowo pak gub kulo matur suwun pak wassalamualaikum Wr Wb

Disposisi

Selasa, 07 Januari 2020 - 09:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Jumat, 10 Januari 2020 - 08:26 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

terima kasih, laporan kami terima

Progress

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:41 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Telah kami lakukan verifikasi lapangan pada tanggal 16 – 17 September 2019 dengan hasil yang kami sampaikan kepada Bupati Tegal melalui Surat Kepala Dinas LHK Prov. Jateng No. 522/2635 tanggal 8 Oktober 2019 hal Hasil Tindak Lanjut Verifikasi Lapangan Saat ini Bupati Tegal telah berkirim surat kepada Menteri LHK dengan No. 530/01.04/205 tanggal 14 Januari 2020 perihal Penanganan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi untuk bahan bakar tungku (tobong) pembakaran batu gamping di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, mengingat bahwa ijin pemanfaatan limbah B3 dikeluarkan oleh Menteri.  

Selesai

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:41 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

terima kasih