Jumat, 17 Desember 2021 - 09:27 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan masyarakat a.n. Hisyam Olshop melalu LaporGub tanggal 14-12-2021 13:40 terkait kegiatan penambangan batuan (sirtu) di Jalan Randu Alas, Desa Bukateja, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah yang dilakukan oleh PT Kalingga sudah merusak dan sudah deket pemukiman warga tolong di tindak lanjuti penambangannya pakai alat berat telah kami lakukan peninjauan lapangan tanggal 15 Desember 2021 dan 16 Desember 2021 dengan hasil sebagai berikut :
1. Terdapat kegiatan penambangn menggunakan excavator dan mesin sedot pada Sungai Pekacangan Desa Bukateja, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga sebagaimana yang dilaporkan dengan koordinat lokasi 7°24'48.7"S; 109°24'50.4"E.
2. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tanpa izin yang dilakukan di luar lokasi IUP Operasi Produksi a.n. PT. Kalingga Makmur Sentosa Abadi dan berjarak kurang lebih 60 m dari pemukiman penduduk.
3. Pada lokasi tersebut dijumpai 3 unit Excavator dan 3 unit mesin sedot yang sedang melakukan loading kedalam dump truck.
4. Penanggung jawab kegiatan merupakan PT Kalingga Makmur Sentosa Abadi.
Tindak lanjut:
1. Kegiatan telah dihentikan dan penanggung jawab lapangan bersedia menandatangani surat pernyataan Penertiban Pertambangan Tidak Berizin dan tidak akan melakukan kegiatan penambangan diluar lokasi IUP.
2. Sudah kita koordinasi dengan DLH kabupaten Purbalingga terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dan pelanggaran yg dilakukan.
3. Akan kita koordinasi melalui surat dengan Direktorat Jenderal Minerba terkait kegiatan penambangan tanpa ijin pelanggaran yang dilakukan oleh PT Kalingga Makmur Sentosa Abadi.
4. Sudah dilakukan koordinasi dengan Polres Purbalingga agar dilakukan penindakan apabila kegiatan penambangan kembali dilakukan.
Terima kasih.