Rincian Aduan : LGIG29498784

Selesai Public

30 May 2020

Assalamualaikum.. Bpk @ganjar_pranowo yang saya hormati.. Saya warga Jawa Tengah pak, yg memiliki pekerjaan di salah satu Instansi di DKI jakarta, ingin menanyakan sebenarnya tentang aturan untuk membuat surat domisili dari kelurahan apakah memang harus menyertakan bukti hasil rapid tes/swab tes terlebih dahulu. Baru dibuatkan surat domisili yg menyatakan saya warga kelurahan yang ada di Jawa Tengah? Saya sudah membawa surat pengantar dari RT RW, membawa KK juga untuk membuat surat domisili tapi sama kelurahan ditolak dg alasan saya harus melampirkan rapid tes/swab tes. Sedangkan saya sendiri sudah isolasi mandiri di Jateng dari pertengahan Maret tepatnya tgl 20 sebelum adanya peraturan PSBB dllnya, karena dari tgl 17 Maret dari Instansi saya bekerja sudah diberlakukan WFH sampai saat ini. Terimakasih sebelumnya pak Ganjar Pranowo

0 Orang Menandai Aduan Ini