Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG29498784

Rincian Aduan

LGIG29498784

Selesai Public
30 May 2020
0 ditandai
Assalamualaikum.. Bpk @ganjar_pranowo yang saya hormati.. Saya warga Jawa Tengah pak, yg memiliki pekerjaan di salah satu Instansi di DKI jakarta, ingin menanyakan sebenarnya tentang aturan untuk membuat surat domisili dari kelurahan apakah memang harus menyertakan bukti hasil rapid tes/swab tes terlebih dahulu. Baru dibuatkan surat domisili yg menyatakan saya warga kelurahan yang ada di Jawa Tengah? Saya sudah membawa surat pengantar dari RT RW, membawa KK juga untuk membuat surat domisili tapi sama kelurahan ditolak dg alasan saya harus melampirkan rapid tes/swab tes. Sedangkan saya sendiri sudah isolasi mandiri di Jateng dari pertengahan Maret tepatnya tgl 20 sebelum adanya peraturan PSBB dllnya, karena dari tgl 17 Maret dari Instansi saya bekerja sudah diberlakukan WFH sampai saat ini. Terimakasih sebelumnya pak Ganjar Pranowo

Disposisi

Minggu, 31 Mei 2020 - 10:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Selasa, 02 Juni 2020 - 08:34 WIB

DINAS KESEHATAN

Baik, jenengan adlaah warga Cilacap nggih. Untuk lebih memudahkan mendapatkan informasi jenegan bisa langsung menghubungi admin hotline di kabupaten kakak ya. berikut website beserta nomor hotline yang bisa diakses: corona.cilacapkab.go.id nomor hotline 082116666119/ 0282-5390488

Selesai

Selasa, 02 Juni 2020 - 08:34 WIB

DINAS KESEHATAN

Terkait dengan aduan virus corona mohon untuk menghubungi hotline COVID-19 Jawa Tengah yang saat ini sudah dapat diakses melalui telepon di 0243580713 dan WA Chat 082313600560. Untuk mengetahui perkembangan COVID19 di wilayah Jateng silahkan akses website https://corona.jatengprov.go.id Terimakasih