Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG27194270
Rincian Aduan
LGIG27194270
Selesai
Public
Selamat siang bapak Ganjar, gubernur jawa tengah, nama saya mashar dari desa magelung kaliwungu selatan kendal jateng, saya mewakili 44 warga magelung yang terdampak penambahan lahan tol semarang batang, sudah 1,5 tahun lahan kami dibangun tol, tapi sampai kini belum dibayar, padahal tol sudah digunakan, kami sangat menderita dijaman pandemi covid19, mau lebaran, tapi tidak ada kejelasan pembayaran, padahal kami semua tidak menolak harga yang diajukan pihak tol, pihak BPN, PPK, BUJT sudah kami datangi, tapi tetap tidak ada jawaban, terutama BUJT kalikangkung sebagai penanggung jawab. Kami moho bantuan pak gubernur..sebagai pimpinan pengayom masyarakat, bapak juga bisa menghubungi pemerintah desa magelung kaliwungu selatan kendal sebagai bukti kami tidak mengada ada. Terima kasih
Disposisi
Selasa, 26 Mei 2020 - 10:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Selasa, 26 Mei 2020 - 11:13 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih atas laporan yang disampaikan, akan kami lakukan konfirmasi dengan bidang yang menangani.
Progress
Kamis, 28 Mei 2020 - 12:49 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terima kasih atas atensinya kami sdh berkoordinasi dg Kanwil BPN. Bahwa pihak BUJT blm dapat langsung menindaklanjuti pembayaran Uang Ganti Rugi karena ;
Permasalahan administrasi terkait dng batas akhir pembayaran Dana talangan melalui BUJT berakhir pada tahun 2018 sehingga perlu dilakukan adendum MoU dng kementerian keuangan yg mana seluruh proses adendum s/d PKS baru dpt diselesaikan pada akhir 2019. Proses administrasi selesai tapi tahun 2020 terkendala covid-19.
Selesai
Kamis, 28 Mei 2020 - 12:49 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terima kasih atas atensinya kami sdh berkoordinasi dg Kanwil BPN. Bahwa pihak BUJT blm dapat langsung menindaklanjuti pembayaran Uang Ganti Rugi karena ;
Permasalahan administrasi terkait dng batas akhir pembayaran Dana talangan melalui BUJT berakhir pada tahun 2018 sehingga perlu dilakukan adendum MoU dng kementerian keuangan yg mana seluruh proses adendum s/d PKS baru dpt diselesaikan pada akhir 2019. Proses administrasi selesai tapi tahun 2020 terkendala covid-19.