Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG27056411

Rincian Aduan

LGIG27056411

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
26 Mar 2021
0 ditandai
Pak Ganjar, saya usul dan minta tolong Kraton Kartosuro untuk direnovasi, sayang banget Kraton yang mempunyai banyak nilai sejarahnya cuma mangkrak ga jelas dan ga terawat gitu. Minta tolong direnovasi Pak, supaya lebih terawat dan menarik sehingga bisa digunakan untuk tempat wisata dan bisa menambah wawasan edukasi sejarah tentang Kraton Kartosuro. Karena saya lihat Pemda Sukoharjo sepertinya tidak bergerak untuk hal itu. Dan bahkan Kraton Kartosuro juga belum masuk secara resmi sebagai cagar budaya. Kan miris pak. Salam hangat dari saya, warga bapak di Sukoharjo. Maturnuwun.

Disposisi

Jumat, 26 Maret 2021 - 01:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 29 Maret 2021 - 10:48 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Laporan diterima

Progress

Senin, 29 Maret 2021 - 13:54 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas perhatian terhadap situs sejarah budaya yang ada di wilayah saudara. Perlu kami beritahukan bahwa Situs eks Benteng Kraton Kartosura telah terdata dalam Sistem Registrasi Nasional (REGNAS) Cagar Budaya dengan nomor register : PO2015022700089.
Berkaitan dengan penetapan status cagar budaya berdasar UU 11/2010 tentang Cagar Budaya Pasal 33 ayat (1) ditegaskan menjadi  kewenangan Bupati/Walikota. Untuk agar diperoleh penjelasan lebih lengkap dan terstruktur silahkan membangun komunikasi dengam pemangku Kebudayaaan Kab.Sukoharjo. Pemprov Jateng melalui Bidang Pembinaan Kebudayaan DISDIKBUD siap memfasilitasi proses penetapan sebagai Cagar Budaya. Nuwun Matur Nuwun...

Selesai

Senin, 29 Maret 2021 - 13:54 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas perhatian terhadap situs sejarah budaya yang ada di wilayah saudara. Perlu kami beritahukan bahwa Situs eks Benteng Kraton Kartosura telah terdata dalam Sistem Registrasi Nasional (REGNAS) Cagar Budaya dengan nomor register : PO2015022700089.
Berkaitan dengan penetapan status cagar budaya berdasar UU 11/2010 tentang Cagar Budaya Pasal 33 ayat (1) ditegaskan menjadi  kewenangan Bupati/Walikota. Untuk agar diperoleh penjelasan lebih lengkap dan terstruktur silahkan membangun komunikasi dengam pemangku Kebudayaaan Kab.Sukoharjo. Pemprov Jateng melalui Bidang Pembinaan Kebudayaan DISDIKBUD siap memfasilitasi proses penetapan sebagai Cagar Budaya. Nuwun Matur Nuwun...