Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG26853286

Rincian Aduan

LGIG26853286

Selesai Public
KOTA SEMARANG
13 Apr 2020
0 ditandai
Pak ganjar saya fatiha rizki ananda.. nasabah dari leasing ACC. Saya tinggal di sendang utara 2 rt 4 rw 9. Gemah pedurungan.. saya mau melapor kan.. klu saya minta pununda kredit ke leasing ACC. Trus di kasih penunda 2 bulan. Tp setelah saya minta salinan perjanji an penunda an pembayaran selama 2 bulan ternyata. Hutang kredit saya jadi bertambah.. 6.750.000. dengan rincian nya sebagai berikut.. saya misih punya tanggungan 48 x 4.600.000 = 220.800.000. setelah saya cek salinan perjanjian saya melihat tangungan cicilan saya bertambah menjadi 225.250.000 trus di tambah lagi dengan biaya 2.300.000. jadi total semua hutang saya bertambah jadi 6.750.000. ini nama nya bukan membatu pak ganjar.. tapi malah bikin susah masyarakat.. semoga bisa di tindak lanjuti.. seperti janji pak ganjar.. sebelum nya saya ucap kan terima kasih..

Disposisi

Selasa, 14 April 2020 - 10:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 14 April 2020 - 13:37 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf semuanya tidak ada yang mempersulit Saudara, seluruh Perusahaan Perbankan atau Perusahaan Leasing menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selalu Komunikasikan dengan Pihak Leasing / Pihak Perusahaan minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:19 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:19 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466