Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG26558984
02 Jul 2020
Assalamualaikum pak gub...mohon temen temen GTT PTT yang SMA diperhatikan terkait penggajian. Di juknis yg beredar hanya dibayarkan 10 bulan. 2 bulan dibayarkan lewat dana bos dengan syarat masuk dapodik dan NUPTK , sedangkan sejak tahun 2017 sudah tdk bisa masuk dapodik. Mohon ,tolong .bapak. berikan kebijakan yang sudah lama mengajar tapi belum masuk dapodik dan punya NUPTK bapak...
Disposisi
Kamis, 02 Juli 2020 - 09:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 02 Juli 2020 - 10:26 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pasal 8 secara tegas menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak boleh mengangkat tenaga honorer;
3. Sertifikat Pendidik adalah Menentukan kelayakan guru didalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran yang professional yang didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jadi seorang guru mendapatkan sertifikat Pendidik itu adalah keharusan karena guru tersebut layak untuk mengajar.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah, Salah satu Kriteria Penerima Tunjangan Profesi adalah Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat. Jadi untuk GTT belum bias diusulkan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.