Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG25229451
KABUPATEN GROBOGAN, 09 Jun 2021
Perimisi selamat pagi pak, izin melaporkan terakait menganai laporan yang pernah saya adukan kepada acccount IG pada kolom komentar Pak Ganjar yang sudah ditanggapi dengan baik account laporGub, terkait mengenai penarikan uang bulanan sokolah yang terjadi di SMP negeri 1 Purwodadi Grobongan bahwa mengenai laporan tersebut masih belum ada tindakan yang dilakukan oleh sekolah tersebut sampai sekarang Bahkan sekarang uang bulanan tersebut wajib di bayar lunas guna dapat mengambil ijazah Jika tidak di bayar sekolah tidak a?an memberikan ijazah tersebut, padahal ijazah tersebut sangat beguna untuk mendafatar sekoalah jenjang selanjutnya yaitu SMA, apakah tindakan yang lakukan oleh SMP N 1 Purwodadi Grobogan ini adalah tindakan legal pak? Mohon bantuan nya Karena menurut saya kebijakan tersebut yang dilakukan sekolah tersebut sangat memberatkan orang tua terutaman pada masa pandemi ini, dahulu alasan penarikan uang tersebut untuk di pergunakan dalam menunjang fasilitas seperti AC tetapi pada saat pandemi ini fasilitas tersebut kan tidak di pergunakan knapa masih ada penarikan uang bualan secara utuh dan harus lunas guna dapat mengambil ijazah. Berikut bukti yang dapat saya lampir kan Mohon bantuannya pak/ibu/admin dari account, mohon sangaat bantaunnya ????????????????
Disposisi
Rabu, 09 Juni 2021 - 07:27 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 09 Juni 2021 - 14:54 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Rabu, 09 Juni 2021 - 15:01 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Rabu, 09 Juni 2021 - 15:46 WIB
Kabupaten Grobogan
Pertama, Perlu di ketahui bahwa di Awal Tahun Pelajaran ada rapat Pleno antara Komite Sekolah dengan Orang Tua/ Wali Peserta Didik baru yang diselenggarakan Komite Sekolah. ( sesuai Permendikbud nomor 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ) Rapat membahas tentang Peningkatan Mutu Pendidikan, sarana penunjang dan lainnya, berikut kesertaan/ bentuk kepedulian orang tua wali dalam kegiatan ini. Dalam rapat itu disepakati bersama adanya kesertaan/ kepedulian dari orang tua/ wali peserta didik membantu kegiatan sekolah tersebut. Kepedulian itu diimplementasikan dalam bentuk sumbangan yang bervariasi sesuai dengan kemampuan dan kemauan orang tua/ wali dan bersifat tidak mengikat. Orang tua/ wali yang kurang mampu, dibebaskan dari segala bentuk sumbangan kegiatan ini. Jadi tidak ada istilah SPP dalam rapat bersama ini. Sumbangan itu oleh sekolah bersama komite dipaparkan dalam bentuk RKA Komite Sekolah dan disampaikan ke Dinas Pendidikan melalui Bidang Pembinaan SMP. Berapa pun sumbangan yang didapat dipergunakan oleh sekolah atas izin dan control Komite seperti tujuan awal. Kedua, Sekolah tidak pernah mengadakan Ujian Sekolah di bulan Maret. Sekolah mencoba berinovasi mengadakan Latihan Ujian Sekolah I secara Daring mulai Senin, 8 Maret 2021. Kemudian Latihan Ujian Sekolah II divariasikan dalam bentuk Luring mulai hari Senin, 29 Maret 2021. Hal Ini dilakukan oleh sekolah untuk membantu dan mengkondisikan peserta didik menghadapi UJIAN SEKOLAH sekaligus mencari metode yang efektif, efisien, paling mudah dan tepat dikerjakan oleh peserta didik. Mencermati dua bentuk LUS tersebut di atas, maka bentuk Luring menurut sekokah paling pas untuk peserta didik. Maka ketika UJIAN SEKOLAH berlangsung pada Senin, 19 April 2021, sekolah lebih memilih bentuk Luring untuk kegiatan UJIAN SEKOLAH dengan Protokol Covid-19 ketat dan selalu dipantau dari pihak keamanan. Artinya, UJIAN SEKOLAH baru dilaksanakan pada tanggal 19 April 2021 bukan di bulan Maret. Baik LUS I, LUS II dan US tidak ada hak anak yang dikurangi, karena sekolah bekerja bertujuan untuk memperoleh hasil peserta didik secara optimal. PIN dibuat sebenarnya untuk menjaga privasi peserta didik saat melihat nilai LUS I. Semua kegiatan LUS I, LUS II, dan US tidak ada syarat apapun kecuali peserta didik diharapkan serius mengerjakan latihan dan ujian agar memperoleh nilai maksimal. Ketiga, Sampai saat ini pihak Sekolah belum menerima distribusi IJAZAH dari Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan. Sekolah berusaha membantu kelancaran peserta didik yang dinyatakan LULUS untuk mendapatkan sekolah yang diharapkan tanpa aral, sekolah membantu menyiapkan:
1. Semua hal yang berkaitan dengan kebutuhan peserta didik saat kelulusan nanti, termasukmeng-upload nilai secara online serta menentukan satu titik koordinat seperti harapan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi;
2. Semua nilai rapor kelas VII sampai kelas IX sudah di wali kelas H-2 sebelum dibagikan;
3. Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pengganti Ijazah asli yang sampai hari ini belum didistribusikan;
4. Surat Keterangan Nilai Raport Semester 1-5.
Semua ini disiapkan sekolah agar peserta didik yang LULUS segera dapat mendaftar di sekolah yang difavoritkan.
Semua yang tersurat di atas diberikan secara langsung oleh sekolah melalui wali kelas masing-masing ke orang tua, wali atau bahkan oleh peserta didik itu sendiri.
Semua lancar, tertib, tidak ada masalah, dan tidak ada syarat yang dibebankan kepada orang tua/wali peserta didik.
Terimakasih.