Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG22847413
Rincian Aduan
LGIG22847413
Verifikasi
Public
Lampiran
Sugeng siang pak ganjar,mohon maaf sy mau menanyakan...apakah untuk pengajuan surat pengantar nikah ada pungutan yg harus dibayarkan di tingkat RT,RW,Kelurahan,Kecamatan...karena sy diminta untuk membayar 50rb ditiap tingkatan nya,dan ada surat edaran yg dikeluarkan dr kelurahan dan kecamatan setempat...apakah prosedurnya sekarang seperti itu pak??mohon informasinya pak,suwun @ganjar_pranowo karena sy sudah tag Di IG pak @hendrarprihadi tidak ada jawaban nya dr semalam
Disposisi
Kamis, 01 Agustus 2019 - 11:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Rabu, 16 Desember 2020 - 10:20 WIBKota Semarang
Yth. Pelapor, Laporan telah diproses dan sedang berjalan sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP). Jika laporan belum direspon dan diperlukan tindakan, kami akan melakukan intervensi guna mengetahui proses laporan.