Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG22260915
Rincian Aduan
LGIG22260915
Selesai
Public
Sekalian bade tanglet pak gub @ganjar_pranowo apakah benar ada pergub atau undang undang terkait jual beli tanah pertanian. Apabila beli tanah oleh orang luar sukoharjo tidak bisa langsung di atas namakan pembeli? Khususnya lahan pertanian. Kata orang kel. Si pembeli harus pindah ktp ke sukoharjo dulu baru bisa di atas namakan pembeli pak. Mohon pencerahan
Disposisi
Selasa, 18 Juni 2019 - 15:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 06 Agustus 2019 - 10:04 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Selasa, 06 Agustus 2019 - 10:31 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
sodara bisa buka peraturan pemerintah no 224 tahun 1961 dipasal 3 dan perubahannya di pp no 41 tahun 64 dan di Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2016 ttg Pengendalian dan penguasaan Tanah Pertanian dipasal 4 terdapat pembatasan penguasaan tanah pertanian terimakasih