Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG22260915

Rincian Aduan

LGIG22260915

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
10 Jun 2019
0 ditandai
Sekalian bade tanglet pak gub @ganjar_pranowo apakah benar ada pergub atau undang undang terkait jual beli tanah pertanian. Apabila beli tanah oleh orang luar sukoharjo tidak bisa langsung di atas namakan pembeli? Khususnya lahan pertanian. Kata orang kel. Si pembeli harus pindah ktp ke sukoharjo dulu baru bisa di atas namakan pembeli pak. Mohon pencerahan

Disposisi

Selasa, 18 Juni 2019 - 15:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 06 Agustus 2019 - 10:04 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Selasa, 06 Agustus 2019 - 10:31 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

sodara bisa buka peraturan pemerintah no 224 tahun 1961 dipasal 3 dan perubahannya di pp no 41 tahun 64 dan di Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2016 ttg Pengendalian dan penguasaan Tanah Pertanian dipasal 4 terdapat pembatasan penguasaan tanah pertanian terimakasih