Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG22061990

Rincian Aduan

LGIG22061990

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
03 Dec 2020
0 ditandai
Atas nama petani dan pengecer pupuk daerah Mlaten, Mijen, Demak..terutama petani mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi karena skg sdh diberlakukan kartu tani. Akan tetapi kartu tani yg sudah ada dipegang carik desa tidak dibagikan ke petani. Singkat cerita akhirnya sebagian kartu tani diberikan (dipinjamkan) ke pengecer akan tetapi carik desa meminta pengertian dr pengecer "uang hasil penjualan", bahkan carik memberikan blanko utk menuliskan. Lanjutan yg td ...untuk menuliskan data nama orang dan jml pupuk yg dibeli. Padahal itu tdk perlu krn pengecer laporannya kpd distributor. Dan sbgian kartu tani yg diberikan itu tdk mencukupi kebutuhan petani. Skg masih byk petani yg blm mendapatkan pupuk subsidi padahal stok di pengecer ada. Pengecer jg bingung tdk bisa memberikan pupuk ke petani tanpa adanya kartu tani. Mohon tindakan dan solusinya ????????

Disposisi

Jumat, 04 Desember 2020 - 03:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Jumat, 04 Desember 2020 - 12:42 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Progress

Jumat, 04 Desember 2020 - 12:42 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Selesai

Sabtu, 05 Desember 2020 - 12:35 WIB

Kabupaten Demak

Ass. Wr. Wb.
1. Terkait kartu tani yang masih dibawa pak Carik terjadi karena pd saat pengumuman pembuatan kartu tani, banyak petani yg tdk mengumpulkan syarat ke ketua poktan, hanya sekitar 200 ha tupi yg terkumpul, pdhl luasan mlaten ada sktr 420 ha. Utk petani yg benar2 mengumpulkan persyaratan, Kartu Taninya sdh diserahkan masing2 petani. Oleh karena itu, utk petani yg blm mendapatkan Kartu Tani & sdh terdaftar di eRDKK diharapkan dapat melengkapi berkas2 persyaratan tsb utk mendapatkan Kartu Taninya.
2. Penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani sesuai Surat Edaran Bupati no.537/15/2020 tanggal 11 Juni 2020 perihal Penebusan Pupuk Bersubsidi wajib Menggunakan Kartu Tani mulai 1 September 2020. Bagi petani yang sudah memiliki kartu tani dengan kuota kosong atau tidak/belum memiliki kartu tani (sesuai surat dari Kementerian Pertanian) tetap bisa di layani secara manual asalkan petani sudah terdaftar di e-RDKK.
3. Pemerintah pusat tidak memenuhi sesuai alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi petani (eRDKK), kecuali pupuk urea yg dipenuhi 99%.
Demikian. Suwun????????
 
(Dinpertan Demak)