Rincian Aduan : LGIG20668606

Selesai Public

04 Feb 2021

Assalamualaikum Selamat malam Mohon maaf, saya mau tanya utk kasus kecelakaan kendaraan bermotor. Ketika kedua belah pihak tidak mengalami luka parah dan bersepakat utk berdamai..apakah untuk mencabut berkas/laporan harus membayar ke pihak kepolisian? Mohon pencerahannya.. Terima kasih Yudi-kab banyumas

0 Orang Menandai Aduan Ini