Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG19041793
KABUPATEN SUKOHARJO, 24 Jan 2019
Pak Ganjar, saya bekerja didaerah Telukan Sukoharjo. Di Perusahaan tempat saya bekerja setiap bulan desember selalu dilakukan pengurangan karyawan berdasarkan penilaian kinerja maupun absensi. Dan pada Desember 2018 kemarin ada 7 orang warga telukan yang di PHK oleh perusahaan. Selang beberapa minggu, Pak Lurah Telukan datang dan meminta 7 orang tersebut untuk dipekerjakan kembali. Pihak perusahaan sudah menjelaskan bahwa berdasarkan penilaian yang ada, hal tersebut tidak bisa dilakukan. Dan pada hari ini, Pak Lurah tersebut datang membawa seorang rekannya yang merupakan pentolan desa untuk kembali melakukan negosiasi dengan perusahaan. Bukankah memberhentikan karyawan merupakan otoritas perusahaan? Mengapa ada perangkat desa yang begitu getol menginginkan beberapa orang yang berdasarkan penilaian perusahaan memang tidak baik untuk tetap dipekerjakan? Apakah itu salah satu jobdesk seorang Lurah? Jujur hal tersebut sangat mengganggu.
Disposisi
Kamis, 24 Januari 2019 - 14:43 WIB
Verifikasi
Jumat, 25 Januari 2019 - 10:45 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Progress
Jumat, 25 Januari 2019 - 12:45 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Jumat, 25 Januari 2019 - 12:54 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN