Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG19041793

Rincian Aduan

LGIG19041793

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
24 Jan 2019
0 ditandai
Pak Ganjar, saya bekerja didaerah Telukan Sukoharjo. Di Perusahaan tempat saya bekerja setiap bulan desember selalu dilakukan pengurangan karyawan berdasarkan penilaian kinerja maupun absensi. Dan pada Desember 2018 kemarin ada 7 orang warga telukan yang di PHK oleh perusahaan. Selang beberapa minggu, Pak Lurah Telukan datang dan meminta 7 orang tersebut untuk dipekerjakan kembali. Pihak perusahaan sudah menjelaskan bahwa berdasarkan penilaian yang ada, hal tersebut tidak bisa dilakukan. Dan pada hari ini, Pak Lurah tersebut datang membawa seorang rekannya yang merupakan pentolan desa untuk kembali melakukan negosiasi dengan perusahaan. Bukankah memberhentikan karyawan merupakan otoritas perusahaan? Mengapa ada perangkat desa yang begitu getol menginginkan beberapa orang yang berdasarkan penilaian perusahaan memang tidak baik untuk tetap dipekerjakan? Apakah itu salah satu jobdesk seorang Lurah? Jujur hal tersebut sangat mengganggu.

Disposisi

Kamis, 24 Januari 2019 - 14:43 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Jumat, 25 Januari 2019 - 10:45 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya dan akan segera kami cek ke lapangan

Progress

Jumat, 25 Januari 2019 - 12:45 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara

Selesai

Jumat, 25 Januari 2019 - 12:54 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Berdasarakan laporan yang Saudara sampaikan bahwa setiap bulan Desember selalu dilakukan pengurangan karyawan berdasarkan penilaian kinerja dan absensi, itu berarti bahwa perusahaan bisa melakukan PHK kepada pegawai yang dianggap tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan itu merupakan wewenang sepenuhnya dari perusahaan tsb. Jadi kalau ada Lurah yang melakukan negosiasi ke perusahaan untuk mempekerjakan pegawai tsb kembali adalah merupakan tindakan yang bertentangan dengan tupoksi nya seorang Lurah. Untuk lebih jelasnya silakan untuk berkoordinasi lebih lanjut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kabupaten/Kota bersangkutan. Demikian yang bisa kami sampaikan, suwun