Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG18385291
Rincian Aduan
LGIG18385291
Selesai
Public
Assalanualaikum
Saya mau lapor tentang pekerjaan pak apakah boleh perusahaan menahan ijasa asli pak dan klo keluar krja ambil harus bayar dulu????????
Mohon bantuannya pak Di jl.pandanaran randu sari pak soalnya saya gak kerasaan kerja keluar mau saya ambil ijasa saya terus disuruh bayar pak
Disposisi
Rabu, 04 Agustus 2021 - 07:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 04 Agustus 2021 - 15:20 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 11:35 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
selamat siang, terkait aduan saudara Berdasarkan SE Gubernur nomor 560/00/9350 tanggal 23 nopember 2016 penahanan ijazah oleh pengusaha kepada pekerja tidak diperbolehkan karena tidak memiliki alasan yuridis. namun jika ada kesepakatan sebelumnya diperbolehkan asalkan tidak melanggar HAM. Kalo msh tidak boleh diambil ijazahnya. bisa lapor ke yankomas kemenkumham Jl dr cipto Semarang nanti perusahaan akan dipanggil kemenkumham krn masuknya pelanggaran HAM.terimakasih
Selesai
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 11:35 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai