Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG18335247
Verifikasi
Public
13 Jun 2021
Assalamualaikum wr wb, mohon respon dan penjelasannya, terkait formasi p3k guru muatan lokal (bahasa jawa) tidak ada di provinsi jawa tengah, mulai dr pemkot juga tidak ada? Bagaimana nasib guru bahasa jawa?????????
Disposisi
Senin, 14 Juni 2021 - 04:50 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Rabu, 16 Juni 2021 - 11:50 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Walaikumsalam wr wb
termakasih atas laporan dan masukannya, perlu diketahui bahwa: 1. Jawa Tengah telah mengusulkan formasi kebutuhan guru bahasa jawa untuk SMA/SMK/SLB bersama dengan kabupaten kota yang mengusulkan formasi guru bahasa jawa SD dan SMP ke Pusat dan sampai saat ini belum diakomodir/disetujui oleh pusat.
2. Penentuan Kuota berdasarkan data yang sudah disiapkan Kemdikbud. Lulusan Bahasa Jawa lebih lanjut menunggu ketentuan lebih lanjut yang saat ini belum diterbitkan pusat.
3. Saat ini di Jawa Tengah mengakomodir guru bahasa jawa melalui skema GTT yang honorariumnya dibayar APBD melalui BOP.
termakasih atas laporan dan masukannya, perlu diketahui bahwa: 1. Jawa Tengah telah mengusulkan formasi kebutuhan guru bahasa jawa untuk SMA/SMK/SLB bersama dengan kabupaten kota yang mengusulkan formasi guru bahasa jawa SD dan SMP ke Pusat dan sampai saat ini belum diakomodir/disetujui oleh pusat.
2. Penentuan Kuota berdasarkan data yang sudah disiapkan Kemdikbud. Lulusan Bahasa Jawa lebih lanjut menunggu ketentuan lebih lanjut yang saat ini belum diterbitkan pusat.
3. Saat ini di Jawa Tengah mengakomodir guru bahasa jawa melalui skema GTT yang honorariumnya dibayar APBD melalui BOP.