Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG17972740

Rincian Aduan

LGIG17972740

Selesai Public
25 Sep 2020
0 ditandai
Min apa ada atura pergub mengenai jasa pelayanan bagi pekerja non pns di lingk. Pemprov jateng? Cuma ingin sekedar tahu saja min.. krn para pekerja yg bukan pns hanya mendapat jasa pelayan 1/4 - 1/5 dr pns, pdh untuk jasa pelayanan kan kita kerjanya sama, beban kerjanya sama, tanggungjawabnya sama. Kok jasa pelayanan kita dibedakan sekali

Disposisi

Jumat, 25 September 2020 - 08:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO HUKUM

Verifikasi

Senin, 28 September 2020 - 15:20 WIB

BIRO HUKUM

Jelasnya yang Saudara maksud Jasa Pelayanan pada layanan apa? Pergub terkait Jasa Pelayanan yang dapat Saudara ketahui dengan browsing di link https://jdih.jatengprov.go.id/ pakai kata kunci "Jasa Pelayanan", Semoga dapat menjawab apa yang menjadi pertanyaan Saudara. Terima Kasih.

Progress

Senin, 28 September 2020 - 15:23 WIB

BIRO HUKUM

Jelasnya yang Saudara maksud Jasa Pelayanan pada layanan apa? Pergub terkait Jasa Pelayanan yang dapat Saudara ketahui dengan browsing di link https://jdih.jatengprov.go.id/ pakai kata kunci "Jasa Pelayanan", Semoga dapat menjawab apa yang menjadi pertanyaan Saudara. Terima Kasih.

Selesai

Senin, 28 September 2020 - 15:23 WIB

BIRO HUKUM

Jelasnya yang Saudara maksud Jasa Pelayanan pada layanan apa? Pergub terkait Jasa Pelayanan yang dapat Saudara ketahui dengan browsing di link https://jdih.jatengprov.go.id/ pakai kata kunci "Jasa Pelayanan", Semoga dapat menjawab apa yang menjadi pertanyaan Saudara. Terima Kasih.