Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG17972740
Rincian Aduan
LGIG17972740
Selesai
Public
Min apa ada atura pergub mengenai jasa pelayanan bagi pekerja non pns di lingk. Pemprov jateng? Cuma ingin sekedar tahu saja min.. krn para pekerja yg bukan pns hanya mendapat jasa pelayan 1/4 - 1/5 dr pns, pdh untuk jasa pelayanan kan kita kerjanya sama, beban kerjanya sama, tanggungjawabnya sama. Kok jasa pelayanan kita dibedakan sekali
Disposisi
Jumat, 25 September 2020 - 08:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO HUKUM
Verifikasi
Senin, 28 September 2020 - 15:20 WIBBIRO HUKUM
Jelasnya yang Saudara maksud Jasa Pelayanan pada layanan apa?
Pergub terkait Jasa Pelayanan yang dapat Saudara ketahui dengan browsing di link https://jdih.jatengprov.go.id/ pakai kata kunci "Jasa Pelayanan",
Semoga dapat menjawab apa yang menjadi pertanyaan Saudara.
Terima Kasih.
Progress
Senin, 28 September 2020 - 15:23 WIBBIRO HUKUM
Jelasnya yang Saudara maksud Jasa Pelayanan pada layanan apa?
Pergub terkait Jasa Pelayanan yang dapat Saudara ketahui dengan browsing di link https://jdih.jatengprov.go.id/ pakai kata kunci "Jasa Pelayanan",
Semoga dapat menjawab apa yang menjadi pertanyaan Saudara.
Terima Kasih.
Selesai
Senin, 28 September 2020 - 15:23 WIBBIRO HUKUM
Jelasnya yang Saudara maksud Jasa Pelayanan pada layanan apa?
Pergub terkait Jasa Pelayanan yang dapat Saudara ketahui dengan browsing di link https://jdih.jatengprov.go.id/ pakai kata kunci "Jasa Pelayanan",
Semoga dapat menjawab apa yang menjadi pertanyaan Saudara.
Terima Kasih.