Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG17404124
Rincian Aduan
LGIG17404124
Selesai
Public
Lampiran
Pak gubernurku yg saya hormati , saya mau cerita tentang masalah gaji di tempat kerja saya yang jauh di bawah umk , itu solusinya bagaimana ya pak ?
Dan sistem gaji juga tidak transparan , tidak ada slip gaji juga pak.. Saya kerja di yamaha mataram sakti boja kab kendal , Kantor pusatnya di jln mt haryono nomor 441 ,
Nama PT. Rejeki sukses santoso pribadi
Disposisi
Selasa, 21 Januari 2020 - 08:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Kamis, 23 Januari 2020 - 21:24 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, Laporan Kami terima dan akan ditindaklanjuti.
Progress
Rabu, 29 Januari 2020 - 10:55 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Semua jenis perusahaan, PT, CV, ataupun yayasan harus mengikuti ketentuan UMK. Sepanjang ada hubungan kerja (ada unsur perintah, pekerjaan dan upah), maka pemberi kerja wajib membayar upah serendah2nya sesuai UMK. jika ada perusahaan yang membayar gaji karyawan dibawah UMK maka bisa dilaporkan ke Disnaker Kabupaten/Kota setempat. terimakasih
Selesai
Selasa, 01 September 2020 - 05:59 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai.