Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG17404124

Rincian Aduan

LGIG17404124

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
21 Jan 2020
0 ditandai
Pak gubernurku yg saya hormati , saya mau cerita tentang masalah gaji di tempat kerja saya yang jauh di bawah umk , itu solusinya bagaimana ya pak ? Dan sistem gaji juga tidak transparan , tidak ada slip gaji juga pak.. Saya kerja di yamaha mataram sakti boja kab kendal , Kantor pusatnya di jln mt haryono nomor 441 , Nama PT. Rejeki sukses santoso pribadi

Disposisi

Selasa, 21 Januari 2020 - 08:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 23 Januari 2020 - 21:24 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, Laporan Kami terima dan akan ditindaklanjuti.

Progress

Rabu, 29 Januari 2020 - 10:55 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Semua jenis perusahaan, PT, CV, ataupun yayasan harus mengikuti ketentuan UMK. Sepanjang ada hubungan kerja (ada unsur perintah, pekerjaan dan upah), maka pemberi kerja wajib membayar upah serendah2nya sesuai UMK. jika ada perusahaan yang membayar gaji karyawan dibawah UMK maka bisa dilaporkan ke Disnaker Kabupaten/Kota setempat. terimakasih

Selesai

Selasa, 01 September 2020 - 05:59 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai.