Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG16983060
Rincian Aduan
LGIG16983060
Selesai
Public
@ganjar_pranowo tolong untuk perpanjangan buku izin berdagang pasar segera diselesaikan pak. Dikarenakan para pedagang udah mengumpulkan syarat"nya tapi, pegawai pasar malah menunda" untuk mengirimkannya ke dinas pemerintahan. Kami takut denda yang dikenakan semakin besar sedangkan pendapat pasar masih sepi. Sekali lagi minta tolong pak @ganjar_pranowo kami sudah menunggu 6 bulan
Disposisi
Senin, 09 Maret 2020 - 07:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Senin, 09 Maret 2020 - 08:28 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya
Progress
Senin, 30 Maret 2020 - 10:38 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Mohon maaf kami baru bisa memberikan tanggapan atas permasalahan yang Saudara sampaikan
Selesai
Rabu, 01 April 2020 - 09:59 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Dari permasalahan yang Saudara sampaikan akan kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa untuk pengelolaan pasar, termasuk di dalamnya perpanjangan buku ijin berdagang di pasar, wewenang sepenuhnya ada di Pemerintah Kabupatem/Kota yang bersangkutan, otomatis segala kebijakan menjadi hak prerogatif Kabupaten/Kota termasuk masalah perpanjangan ijin berdagang di pasar. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun