Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG16983060

Rincian Aduan

LGIG16983060

Selesai Public
06 Mar 2020
0 ditandai
@ganjar_pranowo tolong untuk perpanjangan buku izin berdagang pasar segera diselesaikan pak. Dikarenakan para pedagang udah mengumpulkan syarat"nya tapi, pegawai pasar malah menunda" untuk mengirimkannya ke dinas pemerintahan. Kami takut denda yang dikenakan semakin besar sedangkan pendapat pasar masih sepi. Sekali lagi minta tolong pak @ganjar_pranowo kami sudah menunggu 6 bulan

Disposisi

Senin, 09 Maret 2020 - 07:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Senin, 09 Maret 2020 - 08:28 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Progress

Senin, 30 Maret 2020 - 10:38 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Mohon maaf kami baru bisa memberikan tanggapan atas permasalahan yang Saudara sampaikan

Selesai

Rabu, 01 April 2020 - 09:59 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Dari permasalahan yang Saudara sampaikan akan kami informasikan hal-hal sebagai berikut : Bahwa untuk pengelolaan pasar, termasuk di dalamnya perpanjangan buku ijin berdagang di pasar, wewenang sepenuhnya ada di Pemerintah Kabupatem/Kota yang bersangkutan, otomatis segala kebijakan menjadi hak prerogatif Kabupaten/Kota termasuk masalah perpanjangan ijin berdagang di pasar. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun