Rincian Aduan : LGIG15874408

Verifikasi Public

12 Jul 2020

Admin saya mau tanya sehubungan dengan kelulusan dan PPDB. Kebanyakan sekolahan negeri meminta sumbangan untuk pembangunan sekolah masing2. Bilangnya sih sumbangan sukarela tapi ditentukan besarnya. Bahkan kemarin anak saya lulus SMPN diminta uang sumbangan sebesar 200 rb. Dan saat ini anak saya mau masuk SMAN. Denger2 dari pengalaman kakak kelasnya katanya juga diminta uang sumbangan, meskipun saat ini uang gedung dan spp digratiskan. Kalo uang untuk beli seragam sih gpp. Tapi katanya juga lebih dari 200 rb. Yang ingin saya tanyakan apa seperti ini diijinkan oleh pemerintah ya?. Padahal inikan sekolah negeri. Artinya untuk bangunan dan gedung kan jadi tanggung jawwb pemerintah bukan org tua/ wali murid. Bukannya seperti ini juga bisa dibilang Pungli ya?? Apalagi kalo situasi ekokomi saat ini, kami sungguh merasa berat kalo harus dimintai sumbangan sebesar itu. Karena kami juga masih mikir untuk beli seragam. Belum lagi biaya menjahit bajunya, sepatu dan tas serta kelengkapan sekolah lainya. Apalagi kalo proses belajar mengajar itu harus melalui daring. Itu kita dituntut untuk membelikN hp dan paketan internetan jg. Jujur saja saya sudah 2x punya pengalaman masalah uang sumbangan ini. Dulu pernah ada pihak dewN pendidikan menghubungi saya. Tapi ujungnya kok damai. Gak ada tindakan hukum atau sanksi sama sekali. Akhirnya saya males untuk memberi tau dewan pendidikan. Karena sama saja saya memberi peluang rejeki untuk mereka.

0 Orang Menandai Aduan Ini