Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG12463078
Rincian Aduan
LGIG12463078
Selesai
Public
Sugeng sonten, Pak Bapak/Ibu. Ngapunten ganggu wekdalipun. Niki, Totok Nugroho, mahasiswa di Yogyakarta. Badhe nyuwun pirsa, menawi mboten sanggup bayar BPJS lajeng badhe mengajukan KIS pripun nggeh proseduripun? Rumiyen nate gadah KIS, tapi sampun hangus ngoten. Mboten sempet ngurus ten kelurahan malah pun damel BPJS kelas 2. Corona niki mboten saged bayar, tapi butuh kagem rencana operasi. Nyuwun tulung paring informasininipun. Matur suwun.
Disposisi
Rabu, 14 Oktober 2020 - 09:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Jumat, 23 Oktober 2020 - 07:56 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke pihak terkait
Progress
Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:27 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah merupakan peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Pengajuan dapat dilakukan ke Pemerintah Desa untuk diusulkan masuk dalam DTKS oleh pemerintah Desa yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerima KIS sebagai PBI. Terima kasih
Selesai
Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:27 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah merupakan peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Pengajuan dapat dilakukan ke Pemerintah Desa untuk diusulkan masuk dalam DTKS oleh pemerintah Desa yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerima KIS sebagai PBI. Terima kasih