Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG12463078

Rincian Aduan

LGIG12463078

Selesai Public
13 Oct 2020
0 ditandai
Sugeng sonten, Pak Bapak/Ibu. Ngapunten ganggu wekdalipun. Niki, Totok Nugroho, mahasiswa di Yogyakarta. Badhe nyuwun pirsa, menawi mboten sanggup bayar BPJS lajeng badhe mengajukan KIS pripun nggeh proseduripun? Rumiyen nate gadah KIS, tapi sampun hangus ngoten. Mboten sempet ngurus ten kelurahan malah pun damel BPJS kelas 2. Corona niki mboten saged bayar, tapi butuh kagem rencana operasi. Nyuwun tulung paring informasininipun. Matur suwun.

Disposisi

Rabu, 14 Oktober 2020 - 09:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Jumat, 23 Oktober 2020 - 07:56 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke pihak terkait

Progress

Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:27 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah merupakan peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Pengajuan dapat dilakukan ke Pemerintah Desa untuk diusulkan masuk dalam DTKS oleh pemerintah Desa yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerima KIS sebagai PBI. Terima kasih

Selesai

Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:27 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah merupakan peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Pengajuan dapat dilakukan ke Pemerintah Desa untuk diusulkan masuk dalam DTKS oleh pemerintah Desa yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerima KIS sebagai PBI. Terima kasih