Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG10364709
Rincian Aduan
LGIG10364709
Verifikasi
Public
Lampiran
tolong di jawab pak, insentif pengajar keagamaan itu mksdnya bgmn pak Gub. Matur nuwun. Dari Semarang
Disposisi
Kamis, 21 Februari 2019 - 13:45 WIB
Laporan telah diteruskan ke BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT
Verifikasi
Rabu, 24 Juli 2019 - 11:36 WIBBIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT
Insentif pengajar keagamaan adalah bantuan dari Pemprov Jawa Tengah kepada para guru keagamaan (tpq,madin,ponpes) yang sudah divalidasi tim provinsi, dengan nominal sebesar Rp.1.200.000,- per tahun.