Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG10364709

Rincian Aduan

LGIG10364709

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
20 Feb 2019
0 ditandai
tolong di jawab pak, insentif pengajar keagamaan itu mksdnya bgmn pak Gub. Matur nuwun. Dari Semarang

Disposisi

Kamis, 21 Februari 2019 - 13:45 WIB

Laporan telah diteruskan ke BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT

Verifikasi

Rabu, 24 Juli 2019 - 11:36 WIB

BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT

Insentif pengajar keagamaan adalah bantuan dari Pemprov Jawa Tengah kepada para guru keagamaan (tpq,madin,ponpes) yang sudah divalidasi tim provinsi, dengan nominal sebesar Rp.1.200.000,- per tahun.