Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG10099649
Rincian Aduan
LGIG10099649
Selesai
Public
Pak didesaku ada penambangan tanah pkai alat berat, dengam dalih penataan lahan, warga pernah protes namun tak berhasil, mohon di hentikan pak, suwun. Desa tajungsari rt 05/04 kec tlogowungu kab Pati.
Disposisi
Minggu, 26 April 2020 - 02:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Selasa, 28 April 2020 - 09:46 WIBKabupaten Pati
Laporan kami terima , akan kami koordinasikan dengan dinas terkait.
Progress
Sabtu, 09 Mei 2020 - 07:55 WIBKabupaten Pati
laporan kami alihkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kab.Pati
terima kasih
Selesai
Sabtu, 04 Juli 2020 - 14:04 WIBKabupaten Pati
Berikut jawaban dari Dinas Lingkungan Hidup melalui surat nomor 060.1/371 tanggal 30 Juni 2020.
- Kegiatan tersebut dilakukan oleh PT Hergada Maju Jaya dengan pemilik atas nama Sudarmi dengan alamat Desa Gajahmati RT 02/01.
- Kegiatan usaha tersebut sudah mempunyai wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah No.543/4109/2020 tertanggal 5 Mei 2020, tetapi belum memiliki ijin usaha pertambangan eksplorasi.
- Melakukan pemanggilan terhadap pengusaha dan pihak desa
- karena belum memiliki ijin usaha dilarang melakukan kegiatan apapun termasuk penataan lahan.
- Terkait sudah adanya kegiatan yang berlangsung, sudah diminta untuk menghentikan semua kegiatan dan pihak pengusaha bersedia menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi semua aturan yang berlaku.