Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG10009259
KABUPATEN CILACAP, 15 Jun 2020
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, kepada H. Ganjar Pranowo, S.H, M.I.P selaku Gubernur Jawa Tengah. Sebelumya saya memohon maaf telah mengganggu waktunya. Saya hanya ingin memberitahu dan bertanya mengenai proses pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) untuk nelayan di Kabupaten Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kelurahan Tegalkamulyan. Saya anak dari seorang Nelayan di Kabupaten Cilacap ini merasakan hal yang aneh dalam waktu dekat ini, yang dimana diberlakukannya ketentuan baru ataupun aturan baru untuk pembelian BBM bagi nelayan. Disini nelayan harus membawa SPU (surat pengambilan uang) sejenis nota bukti bahwa nelayan menjual ikannya di TPI, SPU ini harus dibawa ketika membeli BBM barulah nelayan akan diperbolehkan membeli BBM. Bagaimana nasib nelayan yang menjual hasil lautnya ke pengepul ikan biasa? Ayah saya tidak mendapatkan SPU karena ayah saya tidak menjual hasil lautnya ke TPI (Tempat Penampungan Ikan). Jadi ayah saya harus membeli SPU Seharga Rp 15.000 Bayangkan saja Pak, ayah saya dan nelayan lainnya harus mengeluarkan uang sebesar Rp 15.000,- setiap hendak membeli bensin. Bolehkah Pak Ganjar cari tahu kenapa ketentuannya bisa demikian. Apakah ini sebagai salah satu bentuk untuk menarik nelayan supaya menjual hasil lautnya ke TPI, karena saya tau bahwa nelayan kecil cenderung lebih memilih untuk menjual hasil lautnya ke pengepul ikan biasa dibanding ke TPI. Kenapa bisa demikian karena jika nelayan menjual ke pengepul ikan biasa nelayan bisa lebih mudah mendapatkan pinjaman modal jika dibandingkan dengan harus menjual ke TPI yang nantinya lebih sulit untuk mendapatkan pinjaman modal. Terimakasih atas waktu dan perhatiannya
Disposisi
Senin, 15 Juni 2020 - 03:24 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 17 Juni 2020 - 07:07 WIB
Kabupaten Cilacap