Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG07874627
Rincian Aduan
LGIG07874627
Selesai
Public
Assalamu'alaikum pak mau nanya kalau lahan sawah yang masih produktif jika di huruk trus di kapling apakah boleh? Soalnya di daerah saya tiap tahunnya hektaran bahkan sampai puluhan hektar lahan pertanian di huruk. Status lahan hijau
Yang. Ngapaling pemilik nya sendiri pak.
Yg baru saya jumpai lahan hijau yg di kapling dari Bonang arah wedung, trus Wedung arah desa Bungo
Disposisi
Selasa, 29 September 2020 - 02:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Selasa, 29 September 2020 - 14:39 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Selasa, 29 September 2020 - 14:39 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Selesai
Rabu, 30 September 2020 - 14:30 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. 17Fatkur
Menggapi aduan masyarakat lahan hijau yg dikapling diwilayah Kecamatan Bonang yaitu dari arah Bonang ke Wedung menurut yang kami ketahui kalau pengalihan fungsi tanah tersebut bertentangan dengan Perda RTRW ya tdk boleh kecuali itu lahan kuning akan tetapi kalau itu dilaksanakan boleh dan tidaknya menjadi ranah BPN karena klo mau disertfikatkan akan berhenti disana(BPN) kalau mau diajukan ijin nanti tim yg memberikan pertimbangan/menolak Kecamaran hanya bagian dari Tim biasanya kalau itu lahan hijau semua tim menolak berkaitan dg laporan pengadu mungkin itu tidak ijin sehingga tidak menjadi ranah kecamatan tapi menjadi ranah BPN, dan Tim yg lain. (Sekcam)
Dari Camat Wedung
Saudara Fathkur di Demak,,
Mengacu pada Perda 1/2020, maka zona hijau atau zona pertanian lestari, dilarang untuk didirikan bangunan.
Apabila pengeringan dilakukan oleh perseorangan, maka luasnya tidak boleh lebih dari 500 M persegi.
Terimaksih