Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG07408938

Rincian Aduan

LGIG07408938

Selesai Public
KABUPATEN PATI
19 Sep 2020
0 ditandai
Pupuk langka di Pati. Kami diminta buat kartu tani sudah buat, ganti pupuknya yang tidak ada. Minta tolong untuk diurus pak @ganjar_pranowo

Disposisi

Senin, 21 September 2020 - 09:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Senin, 21 September 2020 - 09:53 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima

Progress

Jumat, 25 September 2020 - 08:08 WIB

Kabupaten Pati

sudah kami sampaikan dengan dinas terkait melalui surat nomor 045/999.

Selesai

Jumat, 02 Oktober 2020 - 05:40 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Dinas Pertanian Kabupaten Pati melalui surat nomor 520/1394 tanggal 30 September 2020. Rencana Tindak lanjut Diperkirakan sisa alokasi tidak dapat mencukupi kebutuhan untuk bulan oktober - Desember 2020. Dalam rangka mengantisipasi kekurangan alokasi Pupuk bersubsisi bulan Oktober - Desember 2020 adapun rencana tindak lanjut  antara lain :
  • Pemkab Pati terkait rendahnya alokasi yang diterima telah mengajukan permohonan Alokasi Tambahan melalui  Surat Bupati Nomor 525.43/1826 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Permohonan Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Kabupaten Pati Tahun 2020 kepada Presiden Republik Indonesia.
  • Petani dalam penebusan Pupuk bersubsidi diwajibkan oleh Pemerintah Pusat mulai 1 September 2020 menggunakan Kartu Tani , Berbagai persiapan oleh Dispertan Kab.Pati, BRI Cabang Pati dan Distributor serta Kios Pupuk Lengkap (KPL) telah dilakukan dalam implementasi pelaksanaanya.
  • Secara umum alokasi pupuk bersubsidi berkurang dikarenakan kekuatan anggaran Negara (APBN) , sehingga dibutuhkan terobosan/solusi dalam menangapi kebutuhan pupuk pada tanaman seperti :Pembuatan pupuk organik oleh Poktan/Gappktan, Pupuk Non Subsidi serta Pengawasan Peredaran Pupuk Subsidi agar tepat jumlah dan sasaran melalui  Kartu Tani. 
Demikian terima kasih.