Detail Aduan
Disposisi
Senin, 07 Juni 2021 - 03:23 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Selasa, 08 Juni 2021 - 16:14 WIB
Kabupaten Tegal
Waalaikumsalam warohamtulohiwabarokatuh terimakasih atas partisipasi dan laporannya terkait dengan laporan panjenengan dapat kami jawab sebagai berikut Jika dugaan korupsi oleh Kades/Lurah dimaksud merupakan hasil pengawasan dari aparat intern pemerintah (APIP) di Inspektorat yang mana adalah kesalahan administratif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara (termasuk keuangan desa), maka mendasarkan ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dapat dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan APIP dimaksud ke kas desa.
Lain ceritanya, jika sebelum diterbitkannya hasil pengawasan APIP atau sebelum dilakukannya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut oleh Lurah, Aparat Penegak Hukum (kepolisian/kejaksaan) menindaklanjuti kasus tsb maka UU Nomor 30 Tahun 2014 dapat dikesampingkan dan berlaku hukum pidana tipikor (tindak pidana korupsi) Mekaten nggih