Rincian Aduan : LGIG06305795

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 17 Feb 2021

Selamat malam pak... Saya mau bertanya, Saya punya kendaraan sepeda motor, dengan kepemilikan di stnk atas nama saya pribadi , KTP Tegal... Namun skrg saya pindah alamat, sekarang tinggal di D.I Yogyakarta , tepatnya di bantul... Yg mau saya tanyakan, apakah dengan ktp saya yg baru, bisa melakukan pengurusan pajak ? Intinya, saya mau bayar pajak tapi ktp sudah pindah alamat... Dari awalnya tegal sesuai stnk sekarang menjadi Bantul D.I Yogyakrta

0 Orang Menandai Aduan Ini