Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG06216933
Rincian Aduan
LGIG06216933
Selesai
Public
Maaf pak...mohon disampaikan kepada pak gubernur..
Saya mau menanyakan..dalan kondisi yg sudah new normal ini .apakah sudah diperbolehkan menyelenggaran acara resepsi dg ketentuan tertentu yg ttap menjalankan protokol kesehatan?
Mohon dijawab pak..karena ini menyebabkan kegalauan pada masyarakat..yg sedangkang wisata pasar dll sudah dibuka..
Terimakasih
Disposisi
Selasa, 23 Juni 2020 - 12:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Selasa, 23 Juni 2020 - 16:41 WIBDINAS KESEHATAN
nggih matur nuwun saran dan masukannya kami tampung untuk di koordinasikan dengan pihak pihak terkait. suwun
Selesai
Kamis, 25 Juni 2020 - 12:13 WIBDINAS KESEHATAN
Lebih baik tidak menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, mengingat berkerumun sangat memungkinkan adanya penyebaran dan terpapar virus covid19.
Menyelenggarakan pernikahan boleh tetapi hanya kegiatan akad dengan meniadakan resepsi.
Sesuai dengan SE Menag No 15 tahun 2020, bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibdah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat dirumah ibadah (misalnya akad pernikahan/perkawinan) tetap mengacu pada ketentuan tambahan sbb:
1. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif covid-19
2. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
3. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.