Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG05941247

Rincian Aduan

LGIG05941247

Selesai Public

Lampiran

17 Nov 2019
0 ditandai
Pak @ganjar_pranowo , pergub no 7 2019 menyebutkan penerima RTLH tidak di kenakan Pajak Pertambahan Nilai , tp kenyataan nya pelaksana desa masih mengenakan ppn jdi hak penerima RTLH berkurang, niwun petunjuk nya pak , suwun

Disposisi

Senin, 18 November 2019 - 10:47 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Selasa, 19 November 2019 - 22:00 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Kepada Yth. Sdr galihintan71 Desa tetap memungut pajak termasuk ppn sesuai dengan :
1. Aturan yg berlaku yaitu permendagri no. 20  thn 2018 ttg pengelolaan keuangan desa (ps 58 terlampir)
2. adanya pemeriksaan di desa terkait bukti setor pajak ppn dan pph , maka desa tetap memungut pajak, dan di lpj dilampirkan bukti setornya
3. Adanya sosialisasi dari kpp pratama kepada desa bahwa bendahara desa/kaur keuangan selaku wajib pungut pajak dan harus menyetor pajak ke kas negara, bukti setor dilaporkan.
 

Selesai

Selasa, 19 November 2019 - 22:02 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Kepada Yth. Sdr galihintan71 Desa tetap memungut pajak termasuk ppn sesuai dengan :
1. Aturan yg berlaku yaitu permendagri no. 20  thn 2018 ttg pengelolaan keuangan desa (ps 58 terlampir)
2. adanya pemeriksaan di desa terkait bukti setor pajak ppn dan pph , maka desa tetap memungut pajak, dan di lpj dilampirkan bukti setornya
3. Adanya sosialisasi dari kpp pratama kepada desa bahwa bendahara desa/kaur keuangan selaku wajib pungut pajak dan harus menyetor pajak ke kas negara, bukti setor dilaporkan.
terimakasih.