Rincian Aduan : LGIG05941247

Selesai Public

17 Nov 2019

Pak @ganjar_pranowo , pergub no 7 2019 menyebutkan penerima RTLH tidak di kenakan Pajak Pertambahan Nilai , tp kenyataan nya pelaksana desa masih mengenakan ppn jdi hak penerima RTLH berkurang, niwun petunjuk nya pak , suwun

0 Orang Menandai Aduan Ini