Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG05941247
Rincian Aduan
LGIG05941247
Selesai
Public
Lampiran
Pak @ganjar_pranowo , pergub no 7 2019 menyebutkan penerima RTLH tidak di kenakan Pajak Pertambahan Nilai , tp kenyataan nya pelaksana desa masih mengenakan ppn jdi hak penerima RTLH berkurang, niwun petunjuk nya pak , suwun
Disposisi
Senin, 18 November 2019 - 10:47 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Selasa, 19 November 2019 - 22:00 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kepada Yth. Sdr galihintan71
Desa tetap memungut pajak termasuk ppn sesuai dengan :
1. Aturan yg berlaku yaitu permendagri no. 20 thn 2018 ttg pengelolaan keuangan desa (ps 58 terlampir)
2. adanya pemeriksaan di desa terkait bukti setor pajak ppn dan pph , maka desa tetap memungut pajak, dan di lpj dilampirkan bukti setornya
3. Adanya sosialisasi dari kpp pratama kepada desa bahwa bendahara desa/kaur keuangan selaku wajib pungut pajak dan harus menyetor pajak ke kas negara, bukti setor dilaporkan.
Selesai
Selasa, 19 November 2019 - 22:02 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kepada Yth. Sdr galihintan71
Desa tetap memungut pajak termasuk ppn sesuai dengan :
1. Aturan yg berlaku yaitu permendagri no. 20 thn 2018 ttg pengelolaan keuangan desa (ps 58 terlampir)
2. adanya pemeriksaan di desa terkait bukti setor pajak ppn dan pph , maka desa tetap memungut pajak, dan di lpj dilampirkan bukti setornya
3. Adanya sosialisasi dari kpp pratama kepada desa bahwa bendahara desa/kaur keuangan selaku wajib pungut pajak dan harus menyetor pajak ke kas negara, bukti setor dilaporkan.
terimakasih.