Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG05533547
Rincian Aduan
LGIG05533547
Selesai
Public
Lampiran
Assalamualaikum pak Ganjar...mau sedikit curhat untuk masalah penerimaan siswa baru berdasarkan zonasi... kebijakan yang di paksakan pak, mohon ditinjau ulang, mosok syarat masuk SMP cuma KK dan akte. Yang artinya proses belajar selama 6 th itu tidak diperhitungkan? Mohon pencerahannya...mohon hak" anak kami yang berproses di hargai. SKHUS belum keluar tp pendaftaran siswa baru sudah di mulai. yang artinya mengabaikan hasil dr prosew selama 6 th. Mugi" di waris Aamiin. SMPN di Kab Magelang
Disposisi
Jumat, 17 Mei 2019 - 09:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Jumat, 17 Mei 2019 - 09:39 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Untuk menuju jenjang SMP yang 3 tahun itu nantinya memerlukan tahapan pembelajaran di sekolah dasar/sederajat dan itu bukanlah sesuatu yang sia-sia. Penerapan zonasi bertujuan untuk memeratakan mutu dan aksesibilitas pendidikan. Semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.
Selesai
Jumat, 17 Mei 2019 - 09:39 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Untuk menuju jenjang SMP yang 3 tahun itu nantinya memerlukan tahapan pembelajaran di sekolah dasar/sederajat dan itu bukanlah sesuatu yang sia-sia. Penerapan zonasi bertujuan untuk memeratakan mutu dan aksesibilitas pendidikan. Semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.