Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG05533547

Rincian Aduan

LGIG05533547

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN MAGELANG
15 May 2019
0 ditandai
Assalamualaikum pak Ganjar...mau sedikit curhat untuk masalah penerimaan siswa baru berdasarkan zonasi... kebijakan yang di paksakan pak, mohon ditinjau ulang, mosok syarat masuk SMP cuma KK dan akte. Yang artinya proses belajar selama 6 th itu tidak diperhitungkan? Mohon pencerahannya...mohon hak" anak kami yang berproses di hargai. SKHUS belum keluar tp pendaftaran siswa baru sudah di mulai. yang artinya mengabaikan hasil dr prosew selama 6 th. Mugi" di waris Aamiin. SMPN di Kab Magelang

Disposisi

Jumat, 17 Mei 2019 - 09:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Jumat, 17 Mei 2019 - 09:39 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Untuk menuju jenjang SMP yang 3 tahun itu nantinya memerlukan tahapan pembelajaran di sekolah dasar/sederajat dan itu bukanlah sesuatu yang sia-sia. Penerapan zonasi bertujuan untuk memeratakan mutu dan aksesibilitas pendidikan. Semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.

Selesai

Jumat, 17 Mei 2019 - 09:39 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Untuk menuju jenjang SMP yang 3 tahun itu nantinya memerlukan tahapan pembelajaran di sekolah dasar/sederajat dan itu bukanlah sesuatu yang sia-sia. Penerapan zonasi bertujuan untuk memeratakan mutu dan aksesibilitas pendidikan. Semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.