Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG05497933
Rincian Aduan
LGIG05497933
Selesai
Public
Malam pak,,,
Saya dulu bekerja di perusahaan garmen
Tapi sekarang tutup
Jamsostek mau d cairkan tapi perusahaan masih ada tunggakan
Misalnya mau di ambil sesuai saldo jamsostek bisa ga pak
Terima kasih
Disposisi
Selasa, 06 Oktober 2020 - 07:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Verifikasi
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 01:01 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan Ibu Umayah yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur.
Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua pasal 22 ayat 2 bahwa besarnya manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta.
Pencairan klaim Jaminan Hari Tua bagi perusahaan yang menunggak iuran dan telah tutup dapat dilakukan setelah adanya kesepakatan dari pihak perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja setempat.
Apabila Ibu membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Cabang Kendal Jl. Raya Soekarno-Hatta No. 8311, Pekauman, Kabupaten Kendal no telepon (0294) 3690180
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.
Progress
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 01:01 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan Ibu Umayah yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur.
Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua pasal 22 ayat 2 bahwa besarnya manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta.
Pencairan klaim Jaminan Hari Tua bagi perusahaan yang menunggak iuran dan telah tutup dapat dilakukan setelah adanya kesepakatan dari pihak perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja setempat.
Apabila Ibu membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Cabang Kendal Jl. Raya Soekarno-Hatta No. 8311, Pekauman, Kabupaten Kendal no telepon (0294) 3690180
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.
Selesai
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 01:01 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan Ibu Umayah yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur.
Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua pasal 22 ayat 2 bahwa besarnya manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta.
Pencairan klaim Jaminan Hari Tua bagi perusahaan yang menunggak iuran dan telah tutup dapat dilakukan setelah adanya kesepakatan dari pihak perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja setempat.
Apabila Ibu membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Cabang Kendal Jl. Raya Soekarno-Hatta No. 8311, Pekauman, Kabupaten Kendal no telepon (0294) 3690180
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.