Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG03994033

Rincian Aduan

LGIG03994033

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
12 Aug 2020
0 ditandai
Bapak gubernur, mohon maaf mengganggu waktunya, saya bingung mau lapor kemana masalah ini soalnya sudah lapor ke BPJS TK gak ada solusinya, saya dan rekan2 bekerja CV.Sasana Jepara dan pada bulan April sampai Juli kami dirumahkan karena perusahaan tutup gara2 Corona, Agustus ini kita mulai bekerja kembali, tp pada periode April sampai bulan ini BPJS kita dinonaktifkan tanpa sepengetahuan karyawan, karena perusahaan tidak bisa menanggung biaya iuran, bulan ini sudah didaftarkan lagi untuk aktivasi ulang dan akhir2 ini kita dapat info pemerintah kasih subsidi ke karyawan yg terdaftar di BPJSTK dg gaji dibawah 5jt tp dg syarat karyawan aktif paling tidak dr bulan Juni, terus nasib kita bagaimana pak? Apa tidak ada solusi bagi kami?

Disposisi

Selasa, 18 Agustus 2020 - 10:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Senin, 24 Agustus 2020 - 22:47 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Terkait Program Bantuan Subsidi Upah Hal ini merupakan salah satu program kerja dari SATGAS PTEN (Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional) Dimana Pemerintah akan memberikan subsidi kepada yg berhak (sesuai ketentuan kemenaker), dalam hal ini BPJAMSOSTEK diberikan amanah sebagai penyedia data tenaga kerja yg terdaftar dengan upah terlapor dibawah 5 jt s.d Juni 2020 Berdasarkan konferensi pers pada tanggal 10 Agustus 2020 program bantuan subsidi upah adalah paket yang ke 10 yang diberikan pemerintah dimana sebelumnya pemerintah sudah terlebih dahulu memberikan 9 paket Bansos kepada masyarakat yg membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku

Progress

Senin, 24 Agustus 2020 - 22:47 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Terkait Program Bantuan Subsidi Upah Hal ini merupakan salah satu program kerja dari SATGAS PTEN (Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional) Dimana Pemerintah akan memberikan subsidi kepada yg berhak (sesuai ketentuan kemenaker), dalam hal ini BPJAMSOSTEK diberikan amanah sebagai penyedia data tenaga kerja yg terdaftar dengan upah terlapor dibawah 5 jt s.d Juni 2020 Berdasarkan konferensi pers pada tanggal 10 Agustus 2020 program bantuan subsidi upah adalah paket yang ke 10 yang diberikan pemerintah dimana sebelumnya pemerintah sudah terlebih dahulu memberikan 9 paket Bansos kepada masyarakat yg membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku

Selesai

Senin, 24 Agustus 2020 - 22:47 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Terkait Program Bantuan Subsidi Upah Hal ini merupakan salah satu program kerja dari SATGAS PTEN (Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional) Dimana Pemerintah akan memberikan subsidi kepada yg berhak (sesuai ketentuan kemenaker), dalam hal ini BPJAMSOSTEK diberikan amanah sebagai penyedia data tenaga kerja yg terdaftar dengan upah terlapor dibawah 5 jt s.d Juni 2020 Berdasarkan konferensi pers pada tanggal 10 Agustus 2020 program bantuan subsidi upah adalah paket yang ke 10 yang diberikan pemerintah dimana sebelumnya pemerintah sudah terlebih dahulu memberikan 9 paket Bansos kepada masyarakat yg membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku