Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG03468683
Rincian Aduan
LGIG03468683
Selesai
Public
Assalamualaikum pak gubernur @ganjar_pranowo .
Saya soliman dari Desa Slarang , kesugihan Kab. Cilacap jateng.
Saya ingin bertanya, ketika saya membeli tanah pd saat pengukuran dan balik nama SPPT oleh perangkat desa apakah benar ada pajak jual beli (3,5,% untuk pembeli penjual) dr harga tanah.
Hal ini sudah lama terjadi di desa saya. padahal di desa tetangga hanya ada biaya untuk khas desa dan jumlahnya hanya seikhlasnya saja.
Demikian keluhan saya.
Sekian dan trima kasih.
Assalamualaikum
Disposisi
Senin, 18 Februari 2019 - 09:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 19 Februari 2019 - 09:37 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan saudara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Selasa, 19 Februari 2019 - 10:31 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan saudra perlu kami himbau uruslah permohonan sertipikat saudara sendiri
...bisa kami jelaskan secara umum jual beli tanah ada kewajiban2 dr para pihak. Pihak pembeli dikenakan bea yg disebut BPHTB dan pihak penjual dikenakan PPh terhadap nilai transaksi diatas 60 juta. Sedangkan teknis pembayarannya di Bank Persepsi bukan ke aparat desa atau BPN