Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG03468683

Rincian Aduan

LGIG03468683

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
15 Feb 2019
0 ditandai
Assalamualaikum pak gubernur @ganjar_pranowo . Saya soliman dari Desa Slarang , kesugihan Kab. Cilacap jateng. Saya ingin bertanya, ketika saya membeli tanah pd saat pengukuran dan balik nama SPPT oleh perangkat desa apakah benar ada pajak jual beli (3,5,% untuk pembeli penjual) dr harga tanah. Hal ini sudah lama terjadi di desa saya. padahal di desa tetangga hanya ada biaya untuk khas desa dan jumlahnya hanya seikhlasnya saja. Demikian keluhan saya. Sekian dan trima kasih. Assalamualaikum

Disposisi

Senin, 18 Februari 2019 - 09:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 19 Februari 2019 - 09:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pertanyaan saudara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Selasa, 19 Februari 2019 - 10:31 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas laporan saudra perlu kami himbau uruslah permohonan sertipikat saudara sendiri ...bisa kami jelaskan secara umum jual beli tanah ada kewajiban2 dr para pihak. Pihak pembeli dikenakan bea yg disebut BPHTB dan pihak penjual dikenakan PPh terhadap nilai transaksi diatas 60 juta. Sedangkan teknis pembayarannya di Bank Persepsi bukan ke aparat desa atau BPN