Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG03252097
Rincian Aduan
LGIG03252097
Selesai
Public
Apakah tidak ada program bantuan bpjs ketenagakerjaan yg mandiri(independen)??. Knpa bpjs ketenagakerjssn diperuntukan untk karyawan kantor atau pabrik pPdhl untuk karyawan kntor atau pabrik sdh mendapatkan gaji bulanan..
Disposisi
Kamis, 03 Desember 2020 - 02:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Verifikasi
Jumat, 04 Desember 2020 - 10:33 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Ibu Agustina
Pekerja yang bekerja secara mandiri atau informal dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan dirinya dan memilih program yang akan diikuti secara sukarela.
Pekerja mandiri memiliki hak yang sama dengan pekerja penerima upah dalam menerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dengan pekerja penerima upah. Informasi tentang Pendaftaran dan Manfaat silahkan menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175.
Terkait dengan program Bantuan Subsidi Upah, merupakan salah satu program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional dimasa pendemi covid-19, kebijakan tentang pemberian bantuan subsidi upah bukan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Terima kasih.
Progress
Jumat, 04 Desember 2020 - 10:33 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Ibu Agustina
Pekerja yang bekerja secara mandiri atau informal dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan dirinya dan memilih program yang akan diikuti secara sukarela.
Pekerja mandiri memiliki hak yang sama dengan pekerja penerima upah dalam menerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dengan pekerja penerima upah. Informasi tentang Pendaftaran dan Manfaat silahkan menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175.
Terkait dengan program Bantuan Subsidi Upah, merupakan salah satu program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional dimasa pendemi covid-19, kebijakan tentang pemberian bantuan subsidi upah bukan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Terima kasih.
Selesai
Jumat, 04 Desember 2020 - 10:33 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Ibu Agustina
Pekerja yang bekerja secara mandiri atau informal dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan dirinya dan memilih program yang akan diikuti secara sukarela.
Pekerja mandiri memiliki hak yang sama dengan pekerja penerima upah dalam menerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dengan pekerja penerima upah. Informasi tentang Pendaftaran dan Manfaat silahkan menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175.
Terkait dengan program Bantuan Subsidi Upah, merupakan salah satu program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional dimasa pendemi covid-19, kebijakan tentang pemberian bantuan subsidi upah bukan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Terima kasih.