Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG02209556

Rincian Aduan

LGIG02209556

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
10 Feb 2021
0 ditandai
Slamat pagi pak Gub, Pak sy Feni dr Purwokerto. Saya dan teman2 saya jg banyak nasabah lain, kami nabung di KSP Kusuma Artha Jaya Purwokerto, Tp uang tabungan itu tdk bs diambil. Sdh coba komunikasi dgn pegawe dan owner tp tetap ga ada kepastian. Kantor masih buka dan ada marketing yg cari nasabah baru. Sy harus melapor ke mana utk masalah ini? Note : no Hp owner sdh tdk aktif lagi. Tabungan masing2 orang mungkin bagi sebagian org tdk besar...tp salah satu teman saya Pendeta sebuah gereja di bannyumas, dan banyak ibu2 pedagang UMKM yg sdh belajar menanbung. Maksudnya banyak nasabah yg pedagang kecil..mrk sdg belajar nabung.. malah uang mrk ga bs diambil. Jd kl smp uang itu hilang dan ga ada jawaban, sy sedih sekali. Mohon bantuannya Trimakasih

Disposisi

Kamis, 11 Februari 2021 - 02:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 16 Februari 2021 - 09:53 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Selasa, 16 Februari 2021 - 09:55 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Selasa, 16 Februari 2021 - 09:55 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.