Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG00180606

Rincian Aduan

LGIG00180606

Progress Public
KABUPATEN MAGELANG
29 Aug 2020
0 ditandai
Nyuwun sewu bapak mohon untuk akses jalan dari Magelang Purworejo Kulon Progo masih minim penerangan jalan dan sepi kalau malam hari...karena saya sering lewat daerah tersebut pukul 23.00 - 02.00 suasana sepi dan mencekam...mohon akses jalan bisa dibuat lebih terang dan ramai...jika diperlukan diadakan jalan tol Magelang Purworejo Kulon Progo Jogja agar saat berada dijalan pun lebih safety dan tenang...gak was was pak...matursuwun

Disposisi

Senin, 31 Agustus 2020 - 08:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Rabu, 02 September 2020 - 11:55 WIB

Kabupaten Magelang

Terima kasih atas untuk pertanyaannya, akan kami sampaikan ke pihak teknis kami

Progress

Rabu, 09 September 2020 - 07:46 WIB

Kabupaten Magelang

Kepada Yth, Ibu Roro Merujuk pada UU No.22 Th. 2009 tentang lalu Lintas dan angkutan jalan Pasal 25 ayat 1, disebutkan bahwa alat penerangan merupakan salah satu unsur dari perlengkapan jalan.
Penyediaan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 1 diselenggarakan oleh (Pemerintah Pusat untuk jalan Nasional, Pemerintah Provinsi untuk Jalan Prov, Pemerintah Kabupaten untuk Jalan Kabupaten/ Kota dan badan usaha jalan tol untuk jalan tol)
Perlu Kami sampaikan bahwa status jalan Magelang Purworejo Kulonprogo merupakan jalan Provinsi sehingga pemenuhan perlengkapan jalan (termasuk diantaranya alat penerangan jalan merupakan kewenangan Pem. Prov.)
Selanjutnya permohonan penambahan/ pemasangan alat penerangan jalan di ruas jalan Magelag Purworejo Kulonprogo akan kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan Prov. Jateng.
Demikian untuk menjadikan maklum, terima kasih.