Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG00117291

Rincian Aduan

LGIG00117291

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
20 Apr 2021
0 ditandai
Laporgub..saya mau nanya pak di jawa tengah khususnya purbalingga mulai tanggal 20 udah mulai ada penyekatan dan aturan ketat tentang larang mudik..sedangkan pemerintah mlarang mudik dari tgl 6-17 mei...kalo saya mudik tgl 4 mei berati aturan tersebut belum berlakukan pak...kalo ada penyekatan juga hanya bersifat memriksa keslamatan dan surat2 kendaraan..bukan begi tu pak

Disposisi

Rabu, 21 April 2021 - 01:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Rabu, 21 April 2021 - 09:01 WIB

Kabupaten Purbalingga

laporan kami terima

Progress

Jumat, 23 April 2021 - 08:32 WIB

Kabupaten Purbalingga

terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2140 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Jumat, 23 April 2021 - 10:09 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Admin Dinhub Kab. Purbalingga :

Terkait dengan larangan mudik tujuannya adalah sebagai salah satu upaya untuk menyelamatkan keluarga dari pandemi Covid 19.

Hasil evaluasi pelaksaanaan libur Natal dan Tahun Baru tahun kemarin,  jumlah yang terpapar dan positip Covid19 cukup banyak.

Larangan mudik memang efektif tanggal  6 s/d 17 Mei 2021.
Tapi bukan berarti sebelum dan sesudah tanggal tersebut    boleh / bebas mobilitas / bepergian. Selama itu keperluan yang wajib/mendesak masih diperbolehkan dengan catatan dan melaksanakan  Protokol Kesehatan   sebagai berikut. :

  1. Memakai masker,
  2. Mencuci tangan dengan  sabun di air mengalir,3
  3. Menjauhi kerumunan,  
  4. Menjaga jarak,
  5. Mengurangi mobilitas/bepergian. 

Disempurnakan dengan berdo'a memohon kepada Tuhan agar pandemi Covid 19 segera sirna dan kembali normal lagi.

Demikian untuk manjadikan maklum.

Terimakasih

yang disampaikan melaluihttps://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2140