Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG00117291
KABUPATEN PURBALINGGA, 20 Apr 2021
Laporgub..saya mau nanya pak di jawa tengah khususnya purbalingga mulai tanggal 20 udah mulai ada penyekatan dan aturan ketat tentang larang mudik..sedangkan pemerintah mlarang mudik dari tgl 6-17 mei...kalo saya mudik tgl 4 mei berati aturan tersebut belum berlakukan pak...kalo ada penyekatan juga hanya bersifat memriksa keslamatan dan surat2 kendaraan..bukan begi tu pak
Disposisi
Rabu, 21 April 2021 - 01:52 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 21 April 2021 - 09:01 WIB
Kabupaten Purbalingga
Progress
Jumat, 23 April 2021 - 08:32 WIB
Kabupaten Purbalingga
Selesai
Jumat, 23 April 2021 - 10:09 WIB
Kabupaten Purbalingga
Terkait dengan larangan mudik tujuannya adalah sebagai salah satu upaya untuk menyelamatkan keluarga dari pandemi Covid 19.
Hasil evaluasi pelaksaanaan libur Natal dan Tahun Baru tahun kemarin, jumlah yang terpapar dan positip Covid19 cukup banyak.
Larangan mudik memang efektif tanggal 6 s/d 17 Mei 2021.
Tapi bukan berarti sebelum dan sesudah tanggal tersebut boleh / bebas mobilitas / bepergian. Selama itu keperluan yang wajib/mendesak masih diperbolehkan dengan catatan dan melaksanakan Protokol Kesehatan sebagai berikut. :
- Memakai masker,
- Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir,3
- Menjauhi kerumunan,
- Menjaga jarak,
- Mengurangi mobilitas/bepergian.
Disempurnakan dengan berdo'a memohon kepada Tuhan agar pandemi Covid 19 segera sirna dan kembali normal lagi.
Demikian untuk manjadikan maklum.
Terimakasih
yang disampaikan melaluihttps://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2140