Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG00117291
Rincian Aduan
LGIG00117291
Disposisi
Rabu, 21 April 2021 - 01:52 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 21 April 2021 - 09:01 WIBKabupaten Purbalingga
Progress
Jumat, 23 April 2021 - 08:32 WIBKabupaten Purbalingga
Selesai
Jumat, 23 April 2021 - 10:09 WIBKabupaten Purbalingga
Terkait dengan larangan mudik tujuannya adalah sebagai salah satu upaya untuk menyelamatkan keluarga dari pandemi Covid 19.
Hasil evaluasi pelaksaanaan libur Natal dan Tahun Baru tahun kemarin, jumlah yang terpapar dan positip Covid19 cukup banyak.
Larangan mudik memang efektif tanggal 6 s/d 17 Mei 2021.
Tapi bukan berarti sebelum dan sesudah tanggal tersebut boleh / bebas mobilitas / bepergian. Selama itu keperluan yang wajib/mendesak masih diperbolehkan dengan catatan dan melaksanakan Protokol Kesehatan sebagai berikut. :
- Memakai masker,
- Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir,3
- Menjauhi kerumunan,
- Menjaga jarak,
- Mengurangi mobilitas/bepergian.
Disempurnakan dengan berdo'a memohon kepada Tuhan agar pandemi Covid 19 segera sirna dan kembali normal lagi.
Demikian untuk manjadikan maklum.
Terimakasih
yang disampaikan melaluihttps://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2140