Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG00114505
Rincian Aduan
LGIG00114505
Selesai
Public
Selamat malam laporgub. Jateng saya Agung dari Mojolaban SUKOHARJO Jawa Tengab..... Saya mau tanya apakah sudah ada edaran resmi atau protokol penyelenggaraan acara resepsi pernikahan... Kebetulan bulan Agustus saya menikah.... Mohon pencerahanya... Terimakasih
Disposisi
Rabu, 24 Juni 2020 - 02:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Kamis, 25 Juni 2020 - 11:47 WIBDINAS KESEHATAN
nggih kami bantu sampaikan ke Kab Sukoharjo untuk dijawab
Selesai
Kamis, 25 Juni 2020 - 12:12 WIBDINAS KESEHATAN
Lebih baik tidak menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, mengingat berkerumun sangat memungkinkan adanya penyebaran dan terpapar virus covid19.
Menyelenggarakan pernikahan boleh tetapi hanya kegiatan akad dengan meniadakan resepsi.
Sesuai dengan SE Menag No 15 tahun 2020, bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibdah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat dirumah ibadah (misalnya akad pernikahan/perkawinan) tetap mengacu pada ketentuan tambahan sbb:
1. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi swhat dan negatif covid-19
2. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
3. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.