Rincian Aduan : LGIG00052130

Verifikasi Public

KOTA SEMARANG, 20 Apr 2020

Pak Ganjar, selamat siang. Mohon maaf mengganggu. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan, saya seorang yang bekerja di galangan kapal di Tanjung mas semarang dan perusahaan kami mendapat izin oleh kementerian perindustrian dapat tetap beroperasi jika seandainya semarang menerapkan psbb. Namun sebagai karyawan saya ada sedikit kendala jika seandainya semarang menerapkan psbb, karena saya termasuk karyawan yang setiap hari menggunakan fasilitas ojol dan saya tidak memiliki alat transportasi seperti motor/mobil. Melihat peraturan psbb dimana kendaraan bermotor tidak boleh membawa penumpang lantas saya harus bekerja naik apa pak? Jika naik BRT memang ada akses di pelabuhan namun untuk sampai ke kantor saya, saya harus berjalan sekitar kurang lebih 2 km dan operasional bus terakhir jam 16.15 dimana saya pulang bekerja adalah pukul 17.00. Untuk kendaraan taksi online saya merasa sangat terbebani karena biaya yang mahal dan charge masuk pelabuhan Rp. 7.000 untuk sekali masuk. Memang saya bukan termasuk garda terdepan seperti perawat atau dokter yang berjuang, saya hanya karyawan biasa. Untuk karyawan seperti saya apakah ada kebijakan lain jika seandainya Semarang menerapkan psbb?

0 Orang Menandai Aduan Ini