Rincian Aduan : LGIG00051009

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 02 Jul 2020

Menindak lanjuti laporan kami berkaitan dengan penambangan liar di Desa watupawon kec. Penawangan dan di Desa Sindurejo Kec. Toroh Kab. Grobogan, yang telah diberikan ijin penataan lahan (SPPL ) oleh Dinas Lingkungan hidup Kab. Grobogan, tindak lanjutnya untuk yang di Desa Watupawon Kec Penawangan sudah ditertibkan oleh Dinas lingkungan Hidup Kab. Grobogan, namun untuk yang di Desa Sindurejo sampai sekarang masih beroperasi padahal itu juga menyalahi aturan dengan mengangkut dan menjual ke masyarakat umum. Mohon maaf Pak Gubernur Dinas LH sdh ke lokasi namun seolah tak berdaya menghadapi pemilik tambang liar yang konon punya beking pejabat negara di ibukota. Mohon ditertibkan Bapak agar orang tersebut tidak sewenang wenang seolah Aparat dilecehkan. Terima kasih saya kirimkan juga foto dokumen penertiban.

0 Orang Menandai Aduan Ini